CANBERRA, KOMPAS.com - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berjanji untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Hal itu dikatakan PM Australia pada Kamis (7/11/2024) kepada wartawan di luar parlemen. Ia juga mengatakan bahwa platform seperti Facebook dan TikTok sangat merugikan anak-anak.
Ia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi raksasa akan bertanggung jawab untuk menegakkan batasan usia dan menghadapi denda yang besar jika regulator melihat pengguna muda lolos dari pengawasan.
Baca juga: Ini Alasan 2 Senjata Ikonik Suku Aborigin Australia Cukup Mematikan
Diketahui, Australia adalah salah satu pelopor negara-negara yang mencoba membersihkan media sosial, dan batasan usia yang diusulkan akan menjadi salah satu tindakan paling ketat di dunia yang ditujukan untuk anak-anak.
"Ini untuk para ibu dan ayah. Media sosial sangat merugikan anak-anak dan saya akan menghentikannya," kata Albanese, dikutip dari AFP.
Undang-undang baru tersebut akan disampaikan kepada para pemimpin negara bagian dan teritori minggu ini, sebelum diperkenalkan ke parlemen pada akhir November.
Usai disahkan, platform teknologi akan diberi masa tenggang satu tahun untuk mencari tahu cara menerapkan dan menegakkan larangan tersebut.
"Tanggung jawab akan berada di tangan platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses," kata Albanese, menjelaskan apa yang disebutnya sebagai reformasi terkemuka di dunia.
Sementara itu, Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengatakan akan menghormati batasan usia apa pun yang ingin diperkenalkan pemerintah.
Baca juga: Raja Charles Tiba di Australia, Dulu Pertama Berkunjung pada 1966
Namun, Antigone Davis, kepala keselamatan Meta, mengatakan Australia harus berpikir hati-hati tentang bagaimana pembatasan ini diterapkan.
Snapchat merujuk pada pernyataan dari badan industri DIGI, yang memperingatkan bahwa larangan dapat menghentikan remaja mengakses dukungan kesehatan mental.
Sedangkan TikTok mengatakan tidak ada yang perlu ditambahkan pada tahap ini.
Menurut PM Australa, platform media sosial yang dulunya digembar-gemborkan sebagai sarana untuk tetap terhubung dan mendapatkan informasi, kini telah ternoda oleh perundungan siber, penyebaran konten ilegal, dan klaim campur tangan pemilu.
"Saya melihat banyak hal yang muncul di sistem saya yang tidak ingin saya lihat. Apalagi seorang remaja berusia 14 tahun yang rentan," kata Albanese.
Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan perusahaan media sosial berulang kali gagal dalam memenuhi kewajiban mereka.
"Perusahaan media sosial telah diberi peringatan. Mereka perlu memastikan praktik mereka dibuat lebih aman," tutur dia.
Rowland mengatakan perusahaan seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan X milik Elon Musk akan menghadapi hukuman finansial jika mereka melanggar hukum.
Meskipun Rowland tidak merinci seberapa besar denda yang akan dijatuhkan, ia memperkirakan denda sebesar 600.000 dolar AS (Rp 9,4 miliar) jauh di bawah standar bagi perusahaan yang membanggakan pendapatan tahunan dalam puluhan miliar dolar.
Baca juga:
Namun, serangkaian pengecualian akan dibahas untuk platform seperti YouTube yang perlu digunakan remaja untuk mengerjakan tugas sekolah atau alasan lainnya.
Sementara itu, Perancis mengesahkan undang-undang pada 2023 yang mengharuskan platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna dan memperoleh izin orang tua jika mereka berusia di bawah 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.