KOMPAS.com - Salah satu sekolah kedinasan yang bisa dipilih siswa kelas 12 SMA adalah IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
IPDN merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena berstatus sekolah kedinasan dengan ikatas dinas, setelah menyelesaikan studi, kamu punya kesempatan menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) milik Kemendagri.
Sebagai salah satu persiapan untuk mendaftar sekolah kedinasan 2025, kamu bisa tahu dulu jurusan yang tersedia di IPDN.
Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Tinggi Badan, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS
Selain jurusan yang ada di IPDN, ada persyaratan lainnya yang harus kamu penuhi agar bisa mendaftar kelak. Salah satu syaratnya adalah nilai rapor, usia hingga tinggi badan.
Dilansir dari laman resminya, Minggu (23/2/2025) berikut jurusan yang tersedia di IPDN hingga persyaratan yang harus kamu penuhi jika mau mendaftar di sekolah kedinasan yang satu ini.
Ada beberapa persyaratan umum bila ingin mendaftar sekolah kedinasan IPDN. Persyaratan ini mengacu pada syarat mendaftar IPDN pada pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024. Berikut persyaratannya:
Persyaratan umum
Persyaratan Administrasi
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STIS hingga Gelar yang Diperoleh Setelah Lulus
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
6. Pakta Integritas Tahun 2023,
7. Alamat e-mail yang aktif.