KOMPAS.com- KOMPAS.com - Saat ini PPDB Jateng 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah) memasuk tahapan pembuatan akun dan verifikasi berkas.
Tahapan PPDB Jateng 2024 selanjutnya adalah aktivasi akun dan masa pendaftaran baru bisa dilakukan pada 24 hingga 27 Juni 2024 mendatang.
Bagi orangtua dan siswa yang mau mendaftar di jalur zonasi pada PPDB Jateng 2024, perlu diketahui bahwa ada dua jalur zonasi. Yakni jalur zonasi regular dan jalur zonasi khusus.
Selain itu, ada ketentuan KK (Kartu Keluarga) yang harus ditaati jika kamu ingin mendaftar di jalur zonasi PPDB Jateng 2024.
Baca juga: Syarat dan Dokumen untuk Daftar PPDB Jakarta 2024 SD Jalur Afirmasi
Dilansir dari Petunjuk Teknik PPDB Jateng 2024, berikut ketentuan KK untuk mendaftar jalur zonasi PPDB Jateng 2024.
Ketentuan KK jalur zonasi regular
1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi
kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
4.Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.
5. Kuota jalur zonasi termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12 persen dari kuota daya tampung jalur zonasi.
6. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, Zonasi Sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
Baca juga: Berkas yang Dibutuhkan untuk Daftar PPDB Jateng 2024 SMA/SMK
Ketentuan jalur zonasi khusus di PPDB Jateng 2024:
Ketentuan Kartu Keluarga lainnya yang menjadi syarat mendaftar PPDB Jateng 2024 adalah sebagai berikut: