优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Berkas yang Dibutuhkan untuk Daftar PPDB Jateng 2024 SMA/SMK

优游国际.com - 08/06/2024, 08:07 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Tahapan PPDB Jateng 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah) dimulai pada 11 Juni mendatang dengan pembuatan akun dan verifikasi berkas.

Agar tahapan awal PPDB Jateng 2024 ini berjalan lancar, orangtua dan siswa perlu tahu berkas apa saja yang akan diverifikasi oleh pihak sekolah.

Dilansir dari laman PPDB Jateng Prov, berikut penjelasan mengenai berkas yang diperlukan untuk mengikuti PPDB Jateng 2024.

Calon Peserta Didik wajib melakukan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut:

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2024, Apa Tahapan Pertamanya?

Berkas untuk ikut PPDB Jateng 2024 SMA/SMK

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

a. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi
b. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
  • KK hilang atau rusak.
  • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

c. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

d. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

f. Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.

g. Ketentuan tersebut harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca juga: Penjelasan Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau