KOMPAS.com - Undang-Undang Pemilu yang berlaku di Indonesia memberi syarat kepada partai politik untuk memberikan kuota 30 persen untuk calon legislatif perempuan.
Meski begitu, tingkat keterpilihan caleg perempuan belum tentu mencapai 30 persen.
Hal ini juga disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo. Menurut dia, keterwakilan perempuan masih minim dan sulit mencapai target 30 persen.
"Pada 2024 hanya mencapai 21,9 persen dari total kuota yang dialokasikan sebesar 30 persen," kata Bamsoet, dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Kaukus Perempuan Politik Indonesia di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Perkimpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat bahwa keterwakilan perempuan di DPR pada Pemilu 2024 mencapai 22,1 persen. Jumlah ini naik dibanding pemilu sebelumnya.
Sedangkan, data Centre for Strategic and International Studies (CSIS) memperlihatkan, jumlah perempuan terpilih menjadi anggota DPR RI ada 21,9 persen.
Meski keterwakilan perempuan dalam parlemen masih di bawah kuota, namun jumlah ini tercatat sebagai yang tertinggi di era Reformasi.
Banyak alasan mengapa tingkat terpilihnya perempuan masih belum memenuhi kuota 30 persen.
Misalnya, partai politik masih banyak yang belum memiliki keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil.
Selain itu, penempatan nomor urut terhadap caleg perempuan juga menjadi permasalahan.
Apalagi penyebab tingkat terpilihnya perempuan di parlemen masih kecil? Simak melalui infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram