KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi yang menyatakan adanya tarif terbaru JakLingko. Kabar itu membuat banyak masyarakat Jakarta yang bertanya-tanya, karena selama ini JakLingko digunakan untuk tarif transportasi tanpa biaya.
Dalam sebuah unggahan, terlihat tarif beragam yang dikenakan dalam layanan JakLingko. Tarif umum Rp 3.500, ada juga tarif untuk anak, lansia, serta disabilitas senilai Rp 1.750.
Kemudian, untuk pengguna JakLingko yang masuk kategori warga non-DKI Jakarta dikenakan biaya Rp 5.000.
Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian memastikan bahwa informasi itu tidak benar.
Pemprov DKI Jakarta meluruskan, JakLingko merupakan layanan dan system pembayaran yang digunakan untuk moda transportasi. Adapun angkutannya disebut Mikrotrans.
Hingga saat ini, angkutan Mikrotrans masih bisa dinikmati tanpa biaya, dengan "sistem pembayaran" menggunakan JakLingko.
Simak penjelasannya dalam infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram