KOMPAS.com - Dugaan bagi-bagi kavling tanah di Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Jumat (11/3/2022).
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” kata Alex dalam keterangannya.
Meski tak merinci secara detail, KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami," ujarnya.
Baca juga:
MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.
Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron.
"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tegas Alex.
KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi juga akan melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
Kedelapan area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Nusantara, Ini Tugas dan Wewenang Bambang Susantono
Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi atas keberhasilan 11 pemerintah daerah (Pemda) di provinsi Kaltim tahun 2021 lalu telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp 164 miliar.
Lalu pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp 128 miliar. Selain itu, aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp 7,1 miliar.
Dan terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp 117 miliar. Alex berharap agar apa pun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim.
"Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial. Kami juga berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik," imbuhnya.
(Sumber: 优游国际.com Penulis Ardiansyah Fadli | Editor Hilda B Alexander)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.