KOMPAS.com - Polisi telah melakukan penyitaan aset milik Indra Kesuma atau lebih dikenal sebagai Indra Kenz. Indra Kenz kini berstatus tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok platform binary option, Binomo.
Oleh polisi, aset Indra Kenz yang telah disita bernilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.
“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Baca juga:
Sejumlah aset milik Indra Kenz yang disita polisi terdiri dari 4 unit mobil mewah, 4 unit rumah, 1 unit apartemen. Selain itu kepolisian juga sudah memblokir empat rekening Bank milik Indra Kenz.
Salah satu unit rumah milik Indra Kenz yang disita bahkan ada yang bernilai Rp 30 miliar. Sedangkan untuk mobil, di antaranya adalah Ferarri dan Lamborghini.
Berikut rincian daftar aset Indra Kenz yang disita polisi:
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Uang Korban Indra Kenz-Doni Salmanan Bisa Dikembalikan, Asal…
Tidak hanya aset berupa properti dan mobil, polisi juga menyita unit bisnis milik pria asal Medan tersebut. Di antaranya situs Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT Kursus Trading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, pihak kepolisian masih mencari aset Indra Kenz lainnya yang dihasilkan dari hasil penipuan Binomo berkedok trading binary option.
"Kami sudah menyita aset Indra di Medan dan Deli Serdang berupa rumah dan mobil mewah. Semua aset yang diperoleh dari aliran dana Binomo akan kami sita. Kalau enggak ada kaitannya tidak akan disita," kata Karta, saat melakukan penyitaan aset Indra Kenz di Sumut, Kamis (10/3/2022).
Baca juga:
Kepolisian hingga kini masih akan melakukan penelusuran aset-aset barang mewah milik Indra Kenz lainnya. Termasuk akan menyita sembilan rekening bank milik Indra Kenz.
“Akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua jam tangan mewah,” kata Kabag Penum Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Pria yang kerap dijuluki “Crazy Rich Medan” itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan ke Indra Kenz adalah maksimal 20 tahun penjara. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Baca juga: Pernyataan Para Pesohor yang Terima Dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan
Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka bermula dari laporan orang-orang yang merasa dirugikan oleh aktivitas Indra sebagai influencer dan afiliator Binomo.