KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu muncul sebuah unggahan yang menampilkan foto kartu keluarga (KK) dicetak mirip seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) di media sosial.
Foto KK berbentuk KTP tersebut muncul di akun Facebook Tara Storee Sangkulirang, Senin (3/1/2022).
"Ini baru namanya kartu keluarga, yg kita punya itu nama nya surat keluarga," demikian tulis pemilik akun.
Dalam unggahan itu, terlihat sebuah foto yang memperlihatkan KK dalam bentuk kartu.
Foto itu menunjukkan bagian depan dan belakang KK layaknya KK berbentuk surat pada umumnya. Bahkan, terdapat scan barcode di bagian depannya.
Hingga Jumat (7/1/2022) malam, unggahan tersebut telah disukai 2.600 kali, dikomentari 742 kali, dan dibagikan 25.000 kali oleh warganet Facebook.
Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa KK berbentuk KTP itu palsu.
"Palsu, Mas," ujarnya saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (7/1/2022).
Zudan telah meminta Kepala Dinas Dukcapil untuk melaporkan peredaran KK palsu itu kepada pihak yang berwajib.
"Saya sudah minta ke kadisnya untuk lapor polisi dan menindak pelakunya," kata dia.
Akan tetapi, Zudan enggan membeberkan kepala dinas dukcapil daerah mana yang diminta untuk melaporkan hal itu.
"Mas belum tahu daerahnya kah? Sebentar masih ada giat," tandasnya.
Perlu diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak, kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.
Dilansir dari Kontan, 6 Oktober 2021, ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut:
KK merupakan dokumen kependudukan terpenting bagi masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Kemendagri memberikan pelayanan cetak KK online mandiri.
Sebab, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri memberikan inovasi pelayanan cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.
Baca juga: Uji Coba E-KTP Digital Gunakan QR Code hingga Wajib Punya Smartphone bagi Pemiliknya
Meski cetak KK online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri. Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.
Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id:
(Sumber : 优游国际.com Penulis Dandy Bayu Bramasta | Editor Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.