KOMPAS.com - Pertalite atau bensin RON 90 resmi ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan posisi Premium atau RON 88.
Aturan yang ditetapkan pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditandatangani tanggal 10 Maret 2022.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (30/3/2022), perubahan status Pertalite menjadi BBM penugasan disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022).
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," kata Ariadji.
Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah menetapkan kuota Pertalite sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL) untuk tahun 2022.
Ariadji menjelaskan, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL, lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.
"Jika diestimasi melalui normal skenario, akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya.
Dengan begitu, harga jual eceran Pertalite atau bensin RON 90 setelah menjadi JBKP ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, atau tidak mengalami perubahan dari harga sebelumnya.
Harga Pertalite itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
(Penulis: Yohana Artha Uly | Editor: Yoga Sukmana)
Sumber: KOMPAS.com
/wiken/read/2022/04/03/083000981/harga-pertalite-per-liter-setelah-ditetapkan-menjadi-bbm-penugasan