KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengingatkan kepada Ridwan Kamil untuk tidak menjual sepeda motor miliknya yang telah disita penyidik KPK.
Adapun motor yang dimaksud adalah Royal Enfield. Penyidik dilaporkan belum memindahkan motor yang disita dari Ridwan Kamil tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Sebagaimana dilansir , Kamis (17/4/2025), Tessa mengatakan, motor itu dipinjampakaikan sementara kepada Ridwan Kamil.
Menurutnya, tidak ada kendala untuk memindahkan motor tersebut, kecuali hanya menunggu waktu.
Baca juga: 5 Barang Disita Usai KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil dan Kantor BJB, Apa Saja?
Lalu, seperti apa aturan barang yang disita KPK boleh dipinjampakai oleh pemilik?
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menerangkan dalam hukum acara pidana, memang ada mekanisme pinjam pakai terhadap barang bukti.
"Dalam hukum acara pidana, memang dikenal adanya penyitaan, namun ada juga mekanisme pinjam pakai terhadap barang bukti," ujar Azmi saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (18/4/2025).
Ia mencontohkan, jika sebuah mobil digunakan dalam tindak kejahatan, tetapi kendaraan tersebut selama ini digunakan untuk mencari nafkah, pemiliknya atau pihak yang terlibat namun bukan pelaku utama, dapat mengajukan permohonan pinjam pakai kepada penyidik.
Mencari nafkah yang dimaksud termasuk misalnya untuk usaha travel, bisnis, atau mengangkut barang.
"Permohonan ini tentu saja harus memenuhi syarat tertentu, seperti barang tidak boleh dijual, dialihkan, atau diubah bentuknya," ucap Azmi.
"Selama barang tersebut masih dapat dihadirkan kapan pun dibutuhkan dalam proses pembuktian, termasuk di persidangan, maka pinjam pakai diperbolehkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut dia.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil soal Kasus Korupsi Bank BJB, Apa Kaitannya?
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penyitaan satu unit sepeda motor merek Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil.
Penyitaan tersebut dilakukan saat penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Selain motor Royal Enfield, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendalami kasus yang tengah ditangani.