优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

KPK Izinkan Ridwan Kamil Pinjam Pakai Motor Royal Enfield yang Disita, Kenapa Bisa?聽

KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengingatkan kepada Ridwan Kamil untuk tidak menjual sepeda motor miliknya yang telah disita penyidik KPK.

Adapun motor yang dimaksud adalah Royal Enfield. Penyidik dilaporkan belum memindahkan motor yang disita dari Ridwan Kamil tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Sebagaimana dilansir 优游国际.com, Kamis (17/4/2025), Tessa mengatakan, motor itu dipinjampakaikan sementara kepada Ridwan Kamil.

Menurutnya, tidak ada kendala untuk memindahkan motor tersebut, kecuali hanya menunggu waktu.

Lalu, seperti apa aturan barang yang disita KPK boleh dipinjampakai oleh pemilik?

"Dalam hukum acara pidana, memang dikenal adanya penyitaan, namun ada juga mekanisme pinjam pakai terhadap barang bukti," ujar Azmi saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (18/4/2025).

Ia mencontohkan, jika sebuah mobil digunakan dalam tindak kejahatan, tetapi kendaraan tersebut selama ini digunakan untuk mencari nafkah, pemiliknya atau pihak yang terlibat namun bukan pelaku utama, dapat mengajukan permohonan pinjam pakai kepada penyidik.

Mencari nafkah yang dimaksud termasuk misalnya untuk usaha travel, bisnis, atau mengangkut barang.

"Permohonan ini tentu saja harus memenuhi syarat tertentu, seperti barang tidak boleh dijual, dialihkan, atau diubah bentuknya," ucap Azmi.

"Selama barang tersebut masih dapat dihadirkan kapan pun dibutuhkan dalam proses pembuktian, termasuk di persidangan, maka pinjam pakai diperbolehkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut dia.

Awal mula penyitaan motor Ridwan Kamil

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penyitaan satu unit sepeda motor merek Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil.

Penyitaan tersebut dilakukan saat penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Selain motor Royal Enfield, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendalami kasus yang tengah ditangani.

"Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Kini, KPK membolehkan Ridwan Kamil untuk meminjam pakai motornya yang disita.

Asalkan Ridwan Kamil harus memenuhi persyaratan, yaitu tidak mengubah bentuk, tidak dijual, dan nilainya tetap sama saat dipindahkan ke Rupbasan.

Ia mengingatkan bahwa seseorang bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan apabila kendaraan yang dipinjampakaikan ternyata disalahgunakan.

Jika Ridwan Kamil melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai Pasal 21 (UU Tipikor), karena termasuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya.

(Sumber: 优游国际.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Dani Prabowo)

/tren/read/2025/04/18/220000365/kpk-izinkan-ridwan-kamil-pinjam-pakai-motor-royal-enfield-yang-disita

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke