KOMPAS.com - Artikel terkait pemetaan BMKG soal wilayah mana saja yang berpotensi hujan lebat pada Lebaran memuncaki daftar Populer Tren kali ini.
Di bawahnya, ada artikel yang memuat kumpulan ucapan selamat Idul Fitri 2025 dalam bahasa Arab dan Inggris.
Artikel di kanal Tren 优游国际.com yang paling banyak dibaca selanjutnya, yakni terkait usulan Komnas bahwa perokok elektrik di penerbangan Garuda masuk daftar hitam.
Baca juga: [POPULER TREN] Tarawih Terakhir | 2 Siklon Tropis Muncul Jelang Idul Fitri
Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman daftar Populer Tren edisi Minggu (30/3/2025) hingga Senin (31/3/2025) pagi yang dapat Anda simak:
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah wilayah akan dilanda hujan lebat dan angin kencang pada periode Lebaran, yakni 30-31 Maret 2025.
Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa fenomena cuaca, salah satunya yaitu Siklon Tropis Courtney yang bergerak menjauhi wilayah Indonesia.
Selain itu, BMKG juga mendeteksi adanya bibit siklon tropis 93S di Samudra Hindia sebelah selatan Pulau Sumba dan bergerak ke arah Tenggara.
Simak daftar wilayahnya di sini
Ucapan selamat hari raya Idul Fitri 2025 atau 1446 Hijriah dapat digunakan untuk menyambut Hari Kemenangan umat Islam. Pada Senin (31/3/2025), seluruh muslim di Indonesia resmi merayakan hari raya Idul Fitri 1446 H.
Di momen itu, umat Islam saling mengucapkan permohonan maaf kepada orang tua, sanak saudara, hingga teman-temannya. Salah satu cara bermaaf-maafan adalah dengan mengirimkan ucapan Idul FItri 2025, terutama bagi kerabat dan rekan yang jauh di sana.
Untaian ucapan selamat hari raya Idul FItri 2025 pun dibagikan dengan berbagai bahasa, mulai dari bahasa Arab, Indonesia, dan Inggris.
Kumpulan ucapan selamat hari raya Idul FItri 2025 bisa dilihat di sini
Baca juga: [POPULER TREN] Dokter di China Salah Mencabut Gigi | Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP
Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau meminta pelaku yang merokok elektrik (vape) dalam penerbangan maskapai Garuda Indonesia dimasukkan ke daftar hitam.
Dengan demikian, yang bersangkutan tidak dapat lagi menumpang pesawat Garuda.
"Seharusnya manajemen Garuda Indonesia memberikan sanksi keras dan tegas pada penumpang tersebut, misalnya dimasukkan daftar hitam untuk naik pesawat Garuda Indonesia sebab telah melakukan aktivitas yang merugikan penumpang lain dan mengancam keselamatan penerbangan. Bahkan seharusnya penumpang tersebut diturunkan di bandara terdekat," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu (29/3/2025).