优游国际

Baca berita tanpa iklan.

THR Tidak Dibayar Bisa Lapor ke Kemenaker, Bagaimana Caranya?

优游国际.com - 14/03/2025, 21:00 WIB
Chella Defa Anjelina,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Lebaran 2025, para pekerja di sektor swasta, termasuk buruh akan menerima tunjangan hari raya (THR).

Pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR keagamaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

THR diberikan dengan tujuan agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dalam rangka menyambut hari raya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja tahun 2025, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Apabila tidak mendapat THR, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker untuk memperjuangkan haknya.

Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR?

Baca juga: THR Karyawan Swasta 2025 Resmi Cair, Ini Kriteria Penerima dan Cara Menghitungnya


Cara lapor THR tidak dibayar

Kemenaker menyediakan layanan pengaduan THR 2025 bagi pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan keagamaan dari perusahaan.

Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIAP Kerja yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Berikut langkah-langkah membuat laporan di SIAP Kerja:

  • Buka aplikasi
  • Daftar akun jika merupakan pengguna baru
  • Bila sudah punya akun, login dengan mengisi email atau nomor ponsel dan password 
  • Berikutnya, pilih menu "Pengaduan THR"
  • Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera
  • Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
  • Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
  • Klik "Laporkan"
  • Pekerja akan mendapatkan email balasan setelah laporan terkirim.

Baca juga: Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Jadwal, Komponen, dan Besarannya

Selain membuat laporan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, mulai dari besaran, aturan, dan lainnya yang sekiranya membingungkan.

Berikut caranya:

  • Login ke akun SIAP Kerja
  • Tekan menu "Konsultasi THR"
  • Pilih wilayah tempat bekerja, yaitu barat, tengah, dan timur
  • Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi data terlebih dahulu
  • Setelah data terisi, klik "Mulai Obrolan".

Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewat:

  • WhatsApp Kemnaker: 08119521151
  • Call Center Kemnaker: 1500-630

Baca juga: Berapa Besaran THR Karyawan Swasta 2025? Berikut Jadwal Pencairan dan Cara Hitungnya

Sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR

Dilansir dari laman , perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya akan diberikan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan.

Sementara, jika terlambat membayar, perusahaan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar. Nantinya, denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Perlu dicatat, meski sudah membayar denda, perusahaan tetap berkewajiban memberikan THR keagamaan kepada pekerja.

Baca juga: Resmi, Ini Aturan Pemberian THR untuk Pekerja Swasta atau Buruh

Pekerja yang berhak mendapat THR

Merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kelompok pekerja yang berhak menerima THR keagamaan:

  • Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: Apa Saja Syarat Driver untuk Mendapatkan THR Ojol?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau