KOMPAS.com - Menjelang Lebaran 2025, para pekerja di sektor swasta, termasuk buruh akan menerima tunjangan hari raya (THR).
Pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR keagamaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
THR diberikan dengan tujuan agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dalam rangka menyambut hari raya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja tahun 2025, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Apabila tidak mendapat THR, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker untuk memperjuangkan haknya.
Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR?
Cara lapor THR tidak dibayar
Kemenaker menyediakan layanan pengaduan THR 2025 bagi pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan keagamaan dari perusahaan.
Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIAP Kerja yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkah membuat laporan di SIAP Kerja:
Selain membuat laporan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, mulai dari besaran, aturan, dan lainnya yang sekiranya membingungkan.
Berikut caranya:
Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewat:
Sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR
Dilansir dari laman Kemenaker, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya akan diberikan sanksi administratif berupa:
Sementara, jika terlambat membayar, perusahaan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar. Nantinya, denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
Perlu dicatat, meski sudah membayar denda, perusahaan tetap berkewajiban memberikan THR keagamaan kepada pekerja.
Pekerja yang berhak mendapat THR
Merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kelompok pekerja yang berhak menerima THR keagamaan:
/tren/read/2025/03/14/210000365/thr-tidak-dibayar-bisa-lapor-ke-kemenaker-bagaimana-caranya-