KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah bahwa pihaknya kecolongan terkait kasus korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Baca juga: Apakah Pertamax yang Dijual Saat Ini Produk Oplosan? Ini Jawaban Kejagung dan Pertamina
Menurut Erick, Kementerian BUMN tidak kecolongan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi Pertamina Pertamina Patra Niaga karena selama ini pihaknya telah melakukan perbaikan sistem.
Ia juga mengeklaim, Kementerian BUMN sudah memperbaiki laporan keuangan perusahaan pelat merah, melakukan koreksi diri, termasuk berani melaporkan kasus korupsi.
“Ya enggak kalau kecolongan. Ya tentu pasti ada dinamika itu, ada ASDP kemarin (kasus korupsi), ya ada ini (korupsi Pertamina Patra Niaga), ya dulu ada Garuda,” ujar Erick di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dikutip dari kanal YouTube , Sabtu (1/3/2025).
Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Tersangka Petinggi Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Erick juga mengatakan, Kementerian BUMN akan melakukan review total terhadap Pertamina untuk melihat perbaikan-perbaikan yang bisa dilakukan ke depannya.
Upaya lain yang dilakukan adalah melakukan konsolidasi antara dirinya sebagai Menteri BUMN dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Erick menambahkan, dalam kasus yang menjerat petinggi Pertamina, ia sudah mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelum penutupan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.
Ke depan, ia akan berupaya memulihkan kepercayaan publik terhadap produk Pertamina menyusul dugaan BBM RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah di-blending atau dioplos dengan RON 92 (Pertamax).
Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos
Namun, ia tidak mau berargumentasi mengenai apakah benar terjadi praktik Pertamax oplosan seperti dugaan yang dikemukakan Kejagung.
Dugaan Pertalite dioplos dengan Pertamax melibatkan Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
“Tetapi, kalau itu ada oplosan di titik tertentu ya tadi sudah dilakukan penindakan. Ini dari Kejaksaan sedang menggali itu,” kata Erick.
“Apakah blending? Ini beda lagi. Karena ada yang namanya blending-blending di industri perminyakan yang selama ini sudah terjadi. Ini mesti dilihat dari kategori yang berbeda, apakah itu koruptif atau penaikan performance dari bensin tersebut," tuturnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Edward Corne, Tersangka Petinggi Pertamina yang Terlibat Pengoplosan Pertamax
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.