KOMPAS.com - Masyarakat bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) elektronik yang bisa disimpan dan dibuka sewaktu-waktu di handphone (HP).
KK elektronik adalah dokumen yang dilengkapi QR code sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.
Cara membuat KK elektronik adalah mengunduh dan mengaktivasi akun Identitas Kependudukan Digital (IKD), aplikasi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membawa KK fisik saat mengurus bantuan sosial (bansos), perbankan, BPJS Kesehatan, maupun pendaftaran sekolah.
KK elektronik juga dapat dicetak atau diunduh secara online jika dokumen yang asli hilang atau mengalami kerusakan.
Berikut syarat dan cara membuat KK elektronik.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil
Syarat utama membuat KK elektronik adalah sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Jika dua hal tersebut sudah dilakukan, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil sehingga KK elektronik langsung digunakan lewat ponsel.
Khusus masyarakat yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD, mereka wajib mengurus pembuatan KK elektronik ke kantor Dukcapil.
Sebabnya, pembuatan dan aktivasi IKD harus menggunakan metode face recognition (pengenalan wajah).
Baca juga: Cara Buat KK Sendiri walau Belum Menikah, Apa Saja Syaratnya?
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum mengatakan, metode face recognition sudah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga pengguna pemanfaatan data kependudukan dalam verifikasi calon pengguna, seperti pada sistem mobile banking dan dompet digital.
Data pengenalan wajah, Dukcapil menjadi single of truth terhadap sistem verifikasi penduduk.
“Namun sistem face recognition tersebut saat dijalankan perlu sistem pendukung yaitu sistem liveness detection,” ujar Handayani kepada 优游国际.com, Sabtu (15/2/2025).
“Sistem ini yang akan mendeteksi calon pengguna saat proses pengambilan foto wajah (selfie) adalah orang yang hidup, bukan gambar yang difoto atau menggunakan sistem fraud berupa injeksi video hidup (AI detection),” tambahnya.
Baca juga: Cara Pindah KK Antar-kabupaten atau Kota di Alamat Baru, Tidak Perlu Pulang Kampung
Handayani menuturkan, fitur liveness detection akan dikembangkan pada 2025 sehingga proses aktivasi IKD dapat dilakukan secara full online tanpa tatap muka.
Terkait hal itu, ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal mengurus KK elektronik.
Berikut syarat membuat IKD sebagai langkah awal mengurus KK elektronik:
Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini
Jika hal-hal yang disyaratkan sudah lengkap, lanjutkan cara buat KK elektronik dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Setelah akun IKD selesai dibuat dan diaktivasi, ikuti cara di bawah ini untuk mengecek KK elektronik:
Baca juga: Cara Pindah KK ke Luar Kabupaten atau Kota, Perlu SKPWNI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.