KOMPAS.com - Seseorang yang belum menikah atau membina rumah tangga bisa membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri.
Layanan tersebut disediakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi seseorang yang masih single, namun tinggal bersama orangtua atau berbagi alamat dengan orang lain.
Dengan begitu, seseorang bisa menjadi anggota sekaligus kepala keluarga di KK-nya sendiri.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?
Merujuk Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, status kepala keluarga merujuk kepada orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga.
Status kepala keluarga juga merujuk kepada orang yang bertempat tinggal seorang diri, kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain yang menjadi tempat beberapa orang tinggal bersama.
Berikut informasi selengkapnya mengenai syarat dan cara membuat KK sendiri walau belum menikah.
Baca juga: Cara Pindah KK ke Luar Kabupaten atau Kota, Perlu SKPWNI?
Dilansir dari laman Ditjen Dukcapil, Kamis (30/1/2025), syarat membuat KK sendiri walau belum menikah diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Pemohon KK harus memenuhi sejumlah syarat dan menyiapkan beberapa dokumen, yakni:
Baca juga: Cara Mengurus KK Rusak 2025, Berikut Syarat dan Tahapannya
Ditjen Dukcapil telah mengatur cara membuat KK sendiri walau belum menikah.
Proses menerbitkan KK baru untuk seseorang yang belum menikah dapat dilakukan di kantor Dukcapil.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
Simak cara membuat KK sendiri walau belum menikah berikut ini:
Baca juga: Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya
Ada sejumlah manfaat yang bisa dirasakan ketika seseorang sudah memiliki KK sendiri meski belum membina rumah tangga.
Manfaat tersebut mencakup:
Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.