KOMPAS.com - Pindah Kartu Keluarga (KK) diperlukan ketika seseorang tinggal di luar kota atau kabupaten karena menikah, bekerja, atau kuliah.
Proses pindah KK dilakukan dengan dua tahap, yakni mendatangi kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah asal (tempat tinggal lama) dan daerah tujuan (alamat baru).
Khusus masyarakat yang telanjur tinggal di alamat baru dan tidak bisa pulang kampung, mereka masih bisa mengurus pindah KK di kantor Dukcapil.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan saat mengurus pindah KK di alamat baru.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?
Syarat pindah KK di alamat baru
Sebelum pergi ke kantor Dukcapil di daerah tujuan atau alamat baru, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan supaya proses pindah KK berjalan mudah.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, Rabu (8/1/2025), berikut syarat pindah KK di tempat tinggal baru:
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk atau F-1.03 (disediakan di kantor Dukcapil)
- Fotokopi KK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Indonesia Anak (KIA)
- Surat pernyataan bersedia menjadi wali serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua atau wali jika seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun tidak pindah sehingga diperlukan kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga
- Anggota keluarga yang berusia di bawah 17 tahun juga perlu melampirkan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua atau wali
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK atau menyewa rumah.
Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang 2025, Apa Saja Syaratnya?
Setelah berkas lengkap, silakan kunjungi kantor Dukcapil di alamat baru untuk memulai proses pindah KK.
Berikut caranya:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Periksa kelengkapan dokumen persyaratan. Pastikan tidak ada yang keliru atau tidak lengkap
- Lampirkan dokumen persyaratan kepada petugas Dukcapil
- Petugas Dukcapil akan berkomunikasi dengan Dukcapil daerah asal untuk memproses pindah KK dari alamat lama ke baru
- Petugas Dukcapil akan meminta KTP dan KIA dengan alamat lama untuk diganti dengan KTP, KIA, dan KK sesuai tempat tinggal baru
- Dukcapil akan menerbitkan KK baru dengan ketentuan:
- Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, KK akan diterbitkan dengan nomor yang tetap, hanya anggota keluarga yang pindah sudah tidak tercantum pada KK
- Jika kepala keluarga ikut pindah dan anggota lainnya tidak, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan dengan Kepala Keluarga yang berbeda.
Baca juga: Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.