Menurut NHS, lirik lagu dalam lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dinyanyikan band asal Purbalingga tersebut masih dalam kategori kritik biasa.
"Yang dilakukan oleh Band Sukatani menurut saya itu kok kritik biasa. Kalau yang bersifat fitnah black campaign tadi rasanya tidak," imbuhnya.
Baca juga: Soal Band Sukatani, Kompolnas: Polri Harus Hindari Respons yang Malah Bikin Rakyat Takut Kritik
Bagaimana kemudian Band Sukatani direspons seperti apa, menurut NHS, biarlah publik yang menilai.
Namun, bagi NHS, pada hakikatnya lembaga negara boleh dikritik.
Terlebih pihak Humas Mabes Polri sudah menyampaikan bahwa polisi tidak anti kritik.
"Biarkan saja lah itu, anggap sebagai kritik yang membangun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.