优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Polemik Lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani, Pengamat Politik: Wajarlah Lembaga Negara Dikritik

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, kabar mengenai pelarangan lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" milik band beraliran punk Sukatani menyita perhatian publik.

Pasalnya, lagu yang dianggap sebagai kritik kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia itu menjadi viral hingga berujung pada pelarangannya.

Pengamat Politik Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini (NHS) menganggap bahwa lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dinyanyikan oleh Band Sukatani memang sebuah kritik yang cukup pedas terhadap kepolisian.

Meski kebebasan berekspresi berupa kritik pedas yang dikemas dalam sebuah lagu, menurut NHS masih dalam kategori kritik biasa.

"Lembaga negara wajarlah dikritik, biarkan saja lah, dalam hal ini kan memang pihak kepolisian tidak memperkarakan," ujar NHS saat dikonfirmasi 优游国际.com, Sabtu (22/2/2025).

Pemerintah sendiri mendukung kebebasan berekspresi pada lagu ciptaan Band Sukatani tersebut.

Namun, Fadli mengingatkan ada batasan yang harus dipatuhi yakni jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Termasuk institusi tertentu yang bisa dirugikan.

"Mengkritik oknum saya kira tidak masalah. Tapi kalau itu bisa mmebawa institusinya dan terkena dampak mungkkin bisa jadi masalah," ucap Fadli Zon.

Lalu seperti apakah batasan kebebasan berekspresi yang boleh dilakukan oleh publik dalam menyuarakan pendapatnya?

Menanggapi itu, NHS menyebutkan bahwa batasan kebebasan berekspresi yang paling konkret hanya ada dua hal.

Pertama, kebebasan berekspresi bersifat negatif yang masih dalam batas-batas sebenarnya. Artinya secara material itulah yang sebenarnya.

"Cuma memang tidak enak didengar oleh mereka yang merasa dirugikan. Walaupun sebenarnya faktanya seperti itu," jelas NHS.

Kedua, yakni kebebasan berekspresi yang bersifat black campaign. Hal ini menyangkut sesuatu yang tidak benar tapi oleh penggagas, dianggap sebagai kebenaran.

"Padahal itu mengandung asasinasi (pembunuhan) dan itu sudah masuk hukum pidana atau kriminal," papar NHS.

Lagu "Bayar Bayar Bayar" hanya kritik bukan black campaign

Menurut NHS, lirik lagu dalam lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dinyanyikan band asal Purbalingga tersebut masih dalam kategori kritik biasa.

"Yang dilakukan oleh Band Sukatani menurut saya itu kok kritik biasa. Kalau yang bersifat fitnah black campaign tadi rasanya tidak," imbuhnya.

Bagaimana kemudian Band Sukatani direspons seperti apa, menurut NHS, biarlah publik yang menilai.

Namun, bagi NHS, pada hakikatnya lembaga negara boleh dikritik.

Terlebih pihak Humas Mabes Polri sudah menyampaikan bahwa polisi tidak anti kritik.

"Biarkan saja lah itu, anggap sebagai kritik yang membangun," pungkasnya.

/tren/read/2025/02/22/203000765/polemik-lagu-bayar-bayar-bayar-band-sukatani-pengamat-politik--wajarlah

Terkini Lainnya

Minum Kopi Saat Hamil, Amankah? Begini Kata Dokter Kandungan...

Minum Kopi Saat Hamil, Amankah? Begini Kata Dokter Kandungan...

Tren
Dokter Urologi Beberkan Penyebab Batu Ginjal, Ini Langkah Pencegahannya

Dokter Urologi Beberkan Penyebab Batu Ginjal, Ini Langkah Pencegahannya

Tren
Mengenang Pesan Terakhir Paus Fransiskus Sebelum Wafat: Perdamaian di Gaza

Mengenang Pesan Terakhir Paus Fransiskus Sebelum Wafat: Perdamaian di Gaza

Tren
Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Tren
Kronologi Pria WN Ghana Ngamuk di Kalibata City, Lukai 2 Orang

Kronologi Pria WN Ghana Ngamuk di Kalibata City, Lukai 2 Orang

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita di Pekanbaru, Bolehkah Debt Collector Menyita Paksa Barang Debitur?

Berkaca dari Kasus Wanita di Pekanbaru, Bolehkah Debt Collector Menyita Paksa Barang Debitur?

Tren
Cara Cetak Kartu UTBK 2025, Ini Ketentuan Kertasnya

Cara Cetak Kartu UTBK 2025, Ini Ketentuan Kertasnya

Tren
Analisis Gempa M 5,6 Sukabumi Hari Ini, Termasuk Gempa Bumi Dangkal

Analisis Gempa M 5,6 Sukabumi Hari Ini, Termasuk Gempa Bumi Dangkal

Tren
Tiga Ensiklik yang Diterbitkan Paus Fransiskus, Apa Saja Pesan di Dalamnya?

Tiga Ensiklik yang Diterbitkan Paus Fransiskus, Apa Saja Pesan di Dalamnya?

Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut

Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut

Tren
Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Tren
Profil Kardinal Kevin Farrell, Pemimpin Sementara Vatikan Usai Paus Fransiskus Meninggal

Profil Kardinal Kevin Farrell, Pemimpin Sementara Vatikan Usai Paus Fransiskus Meninggal

Tren
Nyaris Celaka, Pesawat Delta Air Lines Berisi 282 Penumpang Terbakar Sebelum Lepas Landas di Orlando

Nyaris Celaka, Pesawat Delta Air Lines Berisi 282 Penumpang Terbakar Sebelum Lepas Landas di Orlando

Tren
Cara Daftar UM-PTKIN 2025 yang Dibuka Mulai 22 April hingga 28 Mei

Cara Daftar UM-PTKIN 2025 yang Dibuka Mulai 22 April hingga 28 Mei

Tren
Ilmuwan Ungkap Penyebab Rotasi Bumi Berubah dalam 2 Dekade Terakhir

Ilmuwan Ungkap Penyebab Rotasi Bumi Berubah dalam 2 Dekade Terakhir

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke