优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Polemik Lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani, Pengamat Politik: Wajarlah Lembaga Negara Dikritik

优游国际.com - 22/02/2025, 20:30 WIB
Muhammad Iqbal Amar,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, kabar mengenai pelarangan lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" milik band beraliran punk Sukatani menyita perhatian publik.

Pasalnya, lagu yang dianggap sebagai kritik kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia itu menjadi viral hingga berujung pada pelarangannya.

Pengamat Politik Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini (NHS) menganggap bahwa lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dinyanyikan oleh Band Sukatani memang sebuah kritik yang cukup pedas terhadap kepolisian.

Meski kebebasan berekspresi berupa kritik pedas yang dikemas dalam sebuah lagu, menurut NHS masih dalam kategori kritik biasa.

"Lembaga negara wajarlah dikritik, biarkan saja lah, dalam hal ini kan memang pihak kepolisian tidak memperkarakan," ujar NHS saat dikonfirmasi 优游国际.com, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Band Sukatani Klarifikasi, Kemerdekaan Berekspresi Dikebiri

Batasan kebebasan berekspresi

Dilansir dari , Jumat (21/2/2025) Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengingatkan batasan kebebasan berekspresi agar tidak merugikan institusi tertentu.

Pemerintah sendiri mendukung kebebasan berekspresi pada lagu ciptaan Band Sukatani tersebut.

Namun, Fadli mengingatkan ada batasan yang harus dipatuhi yakni jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Termasuk institusi tertentu yang bisa dirugikan.

"Mengkritik oknum saya kira tidak masalah. Tapi kalau itu bisa mmebawa institusinya dan terkena dampak mungkkin bisa jadi masalah," ucap Fadli Zon.

Lalu seperti apakah batasan kebebasan berekspresi yang boleh dilakukan oleh publik dalam menyuarakan pendapatnya?

Baca juga: Babak Baru Kasus Band Sukatani, Propam Polri Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng

Menanggapi itu, NHS menyebutkan bahwa batasan kebebasan berekspresi yang paling konkret hanya ada dua hal.

Pertama, kebebasan berekspresi bersifat negatif yang masih dalam batas-batas sebenarnya. Artinya secara material itulah yang sebenarnya.

"Cuma memang tidak enak didengar oleh mereka yang merasa dirugikan. Walaupun sebenarnya faktanya seperti itu," jelas NHS.

Kedua, yakni kebebasan berekspresi yang bersifat black campaign. Hal ini menyangkut sesuatu yang tidak benar tapi oleh penggagas, dianggap sebagai kebenaran.

"Padahal itu mengandung asasinasi (pembunuhan) dan itu sudah masuk hukum pidana atau kriminal," papar NHS.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau