KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, kabar mengenai pelarangan lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" milik band beraliran punk Sukatani menyita perhatian publik.
Pasalnya, lagu yang dianggap sebagai kritik kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia itu menjadi viral hingga berujung pada pelarangannya.
Pengamat Politik Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini (NHS) menganggap bahwa lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dinyanyikan oleh Band Sukatani memang sebuah kritik yang cukup pedas terhadap kepolisian.
Meski kebebasan berekspresi berupa kritik pedas yang dikemas dalam sebuah lagu, menurut NHS masih dalam kategori kritik biasa.
"Lembaga negara wajarlah dikritik, biarkan saja lah, dalam hal ini kan memang pihak kepolisian tidak memperkarakan," ujar NHS saat dikonfirmasi 优游国际.com, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Band Sukatani Klarifikasi, Kemerdekaan Berekspresi Dikebiri
Dilansir dari , Jumat (21/2/2025) Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengingatkan batasan kebebasan berekspresi agar tidak merugikan institusi tertentu.
Pemerintah sendiri mendukung kebebasan berekspresi pada lagu ciptaan Band Sukatani tersebut.
Namun, Fadli mengingatkan ada batasan yang harus dipatuhi yakni jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Termasuk institusi tertentu yang bisa dirugikan.
"Mengkritik oknum saya kira tidak masalah. Tapi kalau itu bisa mmebawa institusinya dan terkena dampak mungkkin bisa jadi masalah," ucap Fadli Zon.
Lalu seperti apakah batasan kebebasan berekspresi yang boleh dilakukan oleh publik dalam menyuarakan pendapatnya?
Baca juga: Babak Baru Kasus Band Sukatani, Propam Polri Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng
Menanggapi itu, NHS menyebutkan bahwa batasan kebebasan berekspresi yang paling konkret hanya ada dua hal.
Pertama, kebebasan berekspresi bersifat negatif yang masih dalam batas-batas sebenarnya. Artinya secara material itulah yang sebenarnya.
"Cuma memang tidak enak didengar oleh mereka yang merasa dirugikan. Walaupun sebenarnya faktanya seperti itu," jelas NHS.
Kedua, yakni kebebasan berekspresi yang bersifat black campaign. Hal ini menyangkut sesuatu yang tidak benar tapi oleh penggagas, dianggap sebagai kebenaran.
"Padahal itu mengandung asasinasi (pembunuhan) dan itu sudah masuk hukum pidana atau kriminal," papar NHS.