Undang-undang itu disepakati demi keamanan nasional usai munculnya kekhawatiran China bakal menekan TikTok untuk memberikan data penggunanya di AS.
Para anggota parlemen mengatakan, hubungan TikTok dengan China kemungkinan besar menimbulkan ancaman keamanan nasional.
Dalam undang-undang tersebut, Apple dan Google harus menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka dan memblokir unduhan baru.
Kedua perusahaan tersebut dapat dikenai denda hingga 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 81 juta per pengguna yang dapat mengakses aplikasi tersebut.
Undang-undang itu juga melarang penggunaan TikTok di AS, kecuali jika aplikasi tersebut dijual oleh ByteDance.
Oracle, yang menjadi tuan rumah server TikTok, juga akan diwajibkan secara hukum untuk menegakkan larangan tersebut.
Baca juga: Donald Trump Tunda Larangan TikTok di AS, Diperpanjang 90 Hari
Dikutip dari AFP, Trump mengeklaim dapat menangguhkan implementasi undang-undang yang melarang TikTok di AS setelah bernegosiasi dengan TikTok dan Presiden China Xi Jinping.
Dalam diskusi itu, Trump menunda kebijakan larangan TikTok selama 90 hari.
Undang-undang memang mengizinkan penundaan selama 90 hari jika Gedung Putih dapat menunjukkan kemajuan menuju kesepakatan yang layak.
Namun, pemilik TikTok, ByteDance, dengan tegas menolak apabila diminta untuk menjual aplikasi tersebut.
Sementara itu, Pemerintahan Presiden Joe Biden yang akan habis masa jabatannya mengatakan akan menyerahkan masalah ini kepada Trump.
Setelah mengalami kekalahan di pengadilan, CEO TikTok Shou Chew mengajukan banding kepada Trump dan berterima kasih atas komitmennya untuk bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi.
"Trump benar-benar memahami platform kami,” kata dia.
Chew juga dipastikan akan menghadiri pelantikan Trump pada Senin besok.
Baca juga: Kenapa TikTok Akan Diblokir di AS? Ini Awal Mula Masalahnya
Jelang pelarangan aplikasi TikTok di AS, sebuah perusahaan rintisan yang bernilai tinggi, Perplexity AI menawarkan merger dengan anak perusahaan TikTok di Amerika Serikat.