优游国际

Baca berita tanpa iklan.

"Video Call" atau Tunjukkan Foto SIM dan STNK Disebut Tak Bisa Ditilang, Ini Kata Polisi

优游国际.com - 15/01/2025, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disebut tidak bisa ditilang selama mampu membuktikan kepemilikan surat-suratnya.

Misalnya, dengan menunjukkan foto SIM dan STNK melalui ponsel kepada polisi yang sedang bertugas.

Cara lainnya, dengan melakukan panggilan video atau video call bersama orang rumah untuk membantu memperlihatkan bukti kelengkapan surat-surat berkendara.

Ketentuan tersebut salah satunya diungkapkan dalam unggahan media sosial TikTok @ntani***, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM dan STNK 2025, Adakah Perubahan?

Narasi dalam unggahan menyebutkan, foto ataupun video call orang di rumah untuk menunjukkan STNK dan SIM dapat menjadi bukti.

"Dokumen elektronik adalah alat bukti yang SAH, Pasal 1 angka Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulisnya.

Lantas, benarkah jika tidak membawa STNK dan SIM tetapi mampu menunjukkan bukti kepemilikannya melalui panggilan video atau foto tidak boleh ditilang polisi?

Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK Saat Kendaraan di Tempat Parkir? Berikut Aturannya


Video call atau tunjukkan foto SIM dan STNK bisa ditilang

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan SIM saat berkendara.

Oleh karena itu, pengendara tetap bisa ditilang meski mampu menunjukkan kepemilikan STNK dan SIM melalui foto atau panggilan video.

"Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (15/1/2025).

Iqbal menjelaskan, Pasal 288 memuat dua ayat yang mengatur khusus kewajiban pengendara membawa STNK dan SIM ketika berkendara.

Baca juga: Bolehkah Polisi Tidak Pakai Seragam Periksa SIM dan STNK? Berikut Aturannya

Pasal 288 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara pada Pasal 288 ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Iqbal menegaskan, SIM dan STNK merupakan dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian.

"Tidak ada toleransi dari pihak kepolisian bagi pelanggar yang hanya menunjukkan foto, karena akan sulit untuk mengidentifikasi keaslian dokumen," tambahnya.

Baca juga: Benarkah Polisi Harus Punya Sertifikasi untuk Menilang? Berikut Aturannya

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau