KOMPAS.com - Populer Tren sepanjang Kamis (2/1/2025) hingga Jumat (3/1/2025) adalah soal cara mengakses coretax DJP.
Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal sehingga memudahkan Wajib Pajak.
Selain itu, yang juga menjadi populer kanal Tren adalah soal cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menggunakan ID Card bila tak memiliki paklaring.
Menurut BPJS, paklaring tak lagi menjadi syarat utama mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut populer kanal Tren selengkapnya:
Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Core Tax Administration System (Coretax) adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini merupakan bentuk modernisasi administrasi yang menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal.
Dengan begitu, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, bisa dilakukan dalam satu wadah.
Lantas, bagaimana mengakses coretax? Begini caranya:
Cara Mengakses Coretax DJP, Portal untuk Seluruh Layanan Perpajakan
Pelanggan PLN bisa memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen dengan membeli token sebesar Rp 100.000.
Diskon listrik 50 persen merupakan stimulus ekonomi atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 2025.
Diskon dari PLN ini berlangsung dari Januari hingga Februari 2025 untuk pelanggan PLN kategori rumah tangga, yakni 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Lantas, jika pelanggan beli token Rp 100.000, bisa dapat berapa kWh dengan diskon listrik 50 persen?
Diskon 50 Persen, Beli Token Rp 100.000 Dapat Listrik Berapa kWh?