KOMPAS.com - Kasus uang rupiah palsu buatan sindikat di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, mengundang rasa waswas dari masyarakat.
Sejumlah masyarakat pun mempertanyakan keaslian uang yang dimilikinya, bahkan meski baru diambil dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Pengalaman itu salah satunya dibagikan oleh warganet media sosial X yang mengaku ditolak saat membeli obat di apotek karena uangnya palsu.
"Anehnya uang di dompet saya semuanya baru narik dari ATM," tulis warganet dalam akun @aza***, Senin (30/12/2024).
Lantas, jika mendapatkan uang palsu dari ATM, apa yang harus dilakukan? Bisakah uang palsu dari ATM ditukar dengan rupiah asli?
Baca juga: Warna Pudar di Ujung Uang Kertas Disebut sebagai Tanda Uang Palsu, Ini Kata BI
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, mengatakan jika mendapatkan uang palsu dari ATM, masyarakat diharapkan segera melapor ke bank yang bersangkutan.
"Bank akan melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya tersebut kepada Bank Indonesia," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (2/1/2025).
Menurut Ramdan, BI akan melakukan penelitian terhadap uang tersebut dan akan memberikan informasi hasil penelitian kepada bank yang meminta klarifikasi.
Nantinya, hasil klarifikasi yang dikeluarkan oleh BI dapat berupa uang rupiah asli atau uang tidak asli.
Selanjutnya, bank akan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada masyarakat yang melapor.
"Laporan masyarakat ini penting sebagai langkah preventif dan feedback bagi perbankan untuk pengawasan dan peningkatan kemampuan identifikasi mesin ATM atau CRM," papar Ramdan.
Di sisi lain, bagi BI, laporan masyarakat dapat digunakan sebagai masukan dalam penguatan fitur pengaman uang.
"Sedangkan, bagi aparat hukum akan menjadi tindak lanjut pengungkapan kasus pemalsuan uang," sambungnya.
Kendati demikian, Ramdan mengungkapkan, secara teknologi, saat ini mesin ATM, CDM (setor tunai), maupun CRM (setor-tarik tunai) dapat mengenali fitur keaslian uang rupiah.
Tidak hanya itu, BI secara khusus telah mengatur pihak yang diberikan izin untuk melakukan aktivitas pengolahan uang rupiah.