KOMPAS.com - Sejumlah media asing menyoroti kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di Indonesia.
Dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), pemerintah Indonesia mengumumkan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari 优游国际.com, Senin.
Lantas, apa kata media asing soal tarif PPN 12 persen di Indonesia?
Baca juga: Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Menurut Ekonom
Melalui artikel berjudul "Indonesia presses ahead with VAT hike across the board, not only luxury goods", Reuters menyoroti langkah pemerintah yang tetap melanjutkan rencana kenaikan tarif PPN.
"Secara hukum, tarif PPN dijadwalkan naik satu poin persentase menjadi 12 persen mulai 1 Januari, tetapi ada tekanan publik yang semakin besar untuk menundanya, sehingga mendorong anggota parlemen untuk mengusulkan kenaikan PPN selektif," tulis Reuters.
Namun, pemerintah Indonesia tidak jadi memberlakukan kenaikan tarif PPN selektif hanya pada barang-barang mewah saja, melainkan di seluruh sektor.
Bahkan, mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk pertama kalinya PPN akan dikenakan pada makanan dan layanan berkualitas premium, termasuk sekolah internasional dan rumah sakit kelas atas.
Guna meringankan dampak kenaikan tarif PPN, kantor berita dunia itu menuliskan, pemerintah memperkenalkan kebijakan baru kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Beberapa di antaranya adalah pembebasan PPN atas properti tertentu, perluasan insentif pajak kendaraan elektronik, dan pembebasan pajak penghasilan bagi masyarakat dengan gaji di bawah Rp 10 juta.
Selain itu, pemerintah Indonesia turut menurunkan tarif listrik hingga 50 persen selama dua bulan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
Baca juga: PPN 12 Persen Resmi Diterapkan Mulai 1 Januari 2025, Kecuali Sembako
Media Bloomberg juga menyoroti kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dalam artikel bertajuk "Indonesia to Hike VAT Next Year, Offers Perks to Soften Blow".
Kantor berita yang berpusat di New York, Amerika Serikat ini mengungkapkan, Indonesia akan melanjutkan kenaikan PPN pada 2025, sembari menawarkan sejumlah insentif untuk mengurangi dampaknya terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
"Keputusan untuk meneruskan kenaikan PPN ini muncul di tengah-tengah reaksi publik dan politik dari masyarakat Indonesia yang sedang berjuang melawan pelemahan daya beli dan serentetan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur," tulisnya.