“Remember that the stock market is a manic depressive,” ~Warren Buffett
MENGAPA mata uang kripto (cryptocurrency) dan pasar kripto (crypto market) begitu menarik, khususnya bagi orang muda?
Apakah karena media memberitakan banyak orang menjadi kaya, bahkan menjadi konglomerat karena kripto?
Kripto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan algoritma kriptografi atau dilindungi sandi rahasia sehingga tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda, yang akan merugikan pemiliknya.
Selain itu, sebagai aset yang diperdagangkan demi memperoleh keuntungan karena nilai fluktuasinya yang sangat tinggi.
Sejak pertama kali dibuat tahun 2008, oleh Satoshi Nakamoto dengan meluncurkan Bitcoin, minat terhadap kripto sangat besar, terutama karena pergerakan masyarakat ke arah sistem pembayaran tanpa tunai (cashless). Pasar kripto semakin populer.
Bitcoin, adalah salah satu jenis dari cryptocurrency sekaligus pionir yang paling populer, yakni mata uang virtual berteknologi rantai blok (blockchain).
Blockchain adalah semacam buku besar digital yang mencatat semua transaksi kripto secara publik dan disimpan dalam blok di mana setiap blok terhubung satu sama lain semacam rantai yang membuatnya sulit dimanipulasi.
Tertarik dengan investasi kripto? Tak hanya istilah-istilah khas terkait yang harus dipahami semisal HODL, To the moon, Public and Private Key, DeFi, NFT, dan lainnya. Anda perlu tahu seluk beluknya secara rinci.
Di antaranya adalah tipe, jenis, dan kategorinya. Apalagi begitu banyak mata uang kripto di pasaran. Misalnya, apakah untuk utilitas, transaksi, tata kelola semisal hak suara, mendukung platform atau aplikasi tertentu, atau untuk sekuritisasi.
Daya tarik kripto terutama pada likuiditasnya yang tinggi utamanya bitcoin, etherium dan theter selain terbebas dari batas-batas negara sehingga bisa mencairkannya di manapun.
Namun, minimnya regulasi membuat jaminan keamanan rendah dan seringkali terjadi transaksi ilegal. Apalagi tidak semua negara ramah terhadap kripto, bahkan masih kontroversial karena dianggap mengganggu sistem perbankan.
Di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatur perdagangan aset kripto. Namun, tidak ada jaminan perlindungan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang melindungi simpanan di bank. Pasalnya, kripto dianggap sebagai komoditas dan bukan alat pembayaran yang sah.
Belum lagi sifatnya yang sangat fluktuatif, sehingga sangat potensial mengalami kerugian kapan pun.
Selain perlu perangkat komputer yang khusus dan canggih, jaringan internet yang kuat dan konsumsi energi yang tinggi untuk kegiatan menambang (mining), yakni serangkaian proses untuk mengeruk aset kripto baru.