KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 mulai Jumat (6/12/2024).
KJP Plus adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelajar usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu supaya bisa menamatkan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun.
Dilansir dari , Rabu (4/12/2024), Disdik DKI Jakarta mengalokasikan pencarian KJP Plus tahap 2 untuk 523.622 pelajar.
Baca juga: Mutasi Letjen Kunto Arief Batal, Pengamat: Prabowo Tunjukkan Presiden Sesungguhnya
Jumlah tersebut terbagi atas 242.919 penerima jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 48.876 penerima jenjang SMA.
Disdik DKI Jakarta juga menyalurkan KJP Plus tahap 2 untuk 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).
Berikut cara cek penerimaan KJP Plus tahap 2 lengkap dengan link dan besarannya.
Baca juga: KJP Plus November 2024, Ini Cara Cek Penerimanya
Cara cek penerimaan KJP Plus tahap 2
Orangtua atau pelajar yang ingin mengetahui info KJP Plus bisa melakukan pengecekkan secara mandiri melalui handphone atau HP.
Cek penerimaan KJP Plus tahap 2 dapat dilakukan melalui laman .
Simak cara cek KJP lewat HP berikut ini:
- Kunjungi atau klik laman
- Server akan mengarahkan pengguna ke laman periksa status penerimaan KJP
- Jika sudah, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih “2024” pada kolom tahun penerimaan KJP Plus tahap 2
- Klik “Tahap II” pada kolom fase pencairan KJP Plus
- Lanjutkan proses pengecekkan dengan mengeklik “Cek”
- Tunggu sampai server memunculkan nama penerima KJP Plus tahap 2.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bansos PKH Desember 2024
Besaran KJP Plus tahap 2 2024
Besaran KJP Plus tahap 2 berbeda-beda bergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh penerima.
Pelajar yang masuk daftar penerima KJP Plus tahap 2 juga akan mendapatkan biaya berkala dan tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) setiap bulan.
Dilansir dari , Selasa (3/12/2024), berikut besaran KJP Plus tahap 2 2024:
SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000.
SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000 .
SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000.
SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000.
PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2024 secara Online, Klik Cekbansos.Kemensos.go.id
Bagaimana jika belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus?
Pelajar di Jakarta yang namanya tidak masuk daftar penerima tahap 2 bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman .
Namun, pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat penerima KJP Plus, yakni:
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Jakarta dan berdomisili di ibu kota
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas
- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak tidak sekolah yang sudah kembali bersekolah.
Baca juga: Ramai soal Pemegang KIS Dapat Bansos Tunai, Benarkah? Ini Kata BPJS
Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, lanjutkan proses pendaftaran KJP Plus dengan cara berikut ini:
- Pastikan nama pelajar masuk dalam DTKS yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial
- Pengecekkan DTKS dapat dilakukan melalui
- Jika terdaftar, lakukan pendaftaran melalui laman
- Status pendaftaran DTKS dapat dicek melalui
- UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS untuk pelajar usia 6-21 tahun
- Pendaftar yang masuk DTKS dan teradata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) akan dikirimkan ke sekolah untuk dilakukan verifikasi
- Sekolah mengumumkan nama pelajar yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan yang terdiri dari:
- Mengisi surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Sekolah mengunggah berkas persyaratan ke sistem KJP
- Disdik DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi sekolah
- Gubernur Jakarta menetapkan daftar penerima dan besaran KJP Plus.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Bansos PKH
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.