优游国际

Baca berita tanpa iklan.

KJP Plus Tahap 2 Cair 6 Desember 2024, Berikut Link, Besaran, dan Cara Ceknya

优游国际.com - 05/12/2024, 10:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 mulai Jumat (6/12/2024).

KJP Plus adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelajar usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu supaya bisa menamatkan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun.

Dilansir dari , Rabu (4/12/2024), Disdik DKI Jakarta mengalokasikan pencarian KJP Plus tahap 2 untuk 523.622 pelajar.

Baca juga: Mutasi Letjen Kunto Arief Batal, Pengamat: Prabowo Tunjukkan Presiden Sesungguhnya

Jumlah tersebut terbagi atas 242.919 penerima jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 48.876 penerima jenjang SMA.

Disdik DKI Jakarta juga menyalurkan KJP Plus tahap 2 untuk 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).

Berikut cara cek penerimaan KJP Plus tahap 2 lengkap dengan link dan besarannya.

Baca juga: KJP Plus November 2024, Ini Cara Cek Penerimanya

Cara cek penerimaan KJP Plus tahap 2

Orangtua atau pelajar yang ingin mengetahui info KJP Plus bisa melakukan pengecekkan secara mandiri melalui handphone atau HP.

Cek penerimaan KJP Plus tahap 2 dapat dilakukan melalui laman .

Simak cara cek KJP lewat HP berikut ini:

  • Kunjungi atau klik laman
  • Server akan mengarahkan pengguna ke laman periksa status penerimaan KJP
  • Jika sudah, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih “2024” pada kolom tahun penerimaan KJP Plus tahap 2
  • Klik “Tahap II” pada kolom fase pencairan KJP Plus
  • Lanjutkan proses pengecekkan dengan mengeklik “Cek”
  • Tunggu sampai server memunculkan nama penerima KJP Plus tahap 2.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bansos PKH Desember 2024

Besaran KJP Plus tahap 2 2024

Besaran KJP Plus tahap 2 berbeda-beda bergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh penerima.

Pelajar yang masuk daftar penerima KJP Plus tahap 2 juga akan mendapatkan biaya berkala dan tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) setiap bulan.

Dilansir dari , Selasa (3/12/2024), berikut besaran KJP Plus tahap 2 2024:

SD/MI

  • Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000.

SMP/MTs

  • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000 .

SMA/MA

  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000.

SMK

  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000.

PKBM

  • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2024 secara Online, Klik Cekbansos.Kemensos.go.id

Bagaimana jika belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus?

Pelajar di Jakarta yang namanya tidak masuk daftar penerima tahap 2 bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman .

Namun, pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat penerima KJP Plus, yakni:

  • Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
  • Terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Jakarta
  • Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Jakarta dan berdomisili di ibu kota
  • Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas
    • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
    • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
    • Anak tidak sekolah yang sudah kembali bersekolah.

Baca juga: Ramai soal Pemegang KIS Dapat Bansos Tunai, Benarkah? Ini Kata BPJS

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, lanjutkan proses pendaftaran KJP Plus dengan cara berikut ini:

  • Pastikan nama pelajar masuk dalam DTKS yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial
  • Pengecekkan DTKS dapat dilakukan melalui
  • Jika terdaftar, lakukan pendaftaran melalui laman
  • Status pendaftaran DTKS dapat dicek melalui
  • UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS untuk pelajar usia 6-21 tahun
  • Pendaftar yang masuk DTKS dan teradata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) akan dikirimkan ke sekolah untuk dilakukan verifikasi
  • Sekolah mengumumkan nama pelajar yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan yang terdiri dari:
    • Mengisi surat permohonan KJP Plus
    • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
    • Fotokopi KTP orang tua atau wali
    • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Sekolah mengunggah berkas persyaratan ke sistem KJP
  • Disdik DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi sekolah
  • Gubernur Jakarta menetapkan daftar penerima dan besaran KJP Plus.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Bansos PKH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau