优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Daftar Layanan Publik yang Mensyaratkan Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

优游国际.com - 09/11/2024, 15:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai salah atu syarat untuk mengurus dokumen penting.

Hal ini sesuai dengan target pemerintah agar 98 persen dari total populasi di Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2024.

Meski demikian, ada beberapa layanan publik yang masih berada pada tahap uji coba dan belum resmi ditetapkan sebagai syarat wajib.

Berikut beberapa layanan publik yang sudah mensyaratkan BPJS Kesehatan pada 2024:

Baca juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda? Berikut Penjelasannya


Layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan

Berikut daftar layanan publik yang wajib pakai BPJS Kesehatan:

1. Permohonan SIM

Pemerintah telah melakukan uji coba nasional terkait syarat BPJS Kesehatan untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai 1 November 2024.

Uji coba nasional ini sebagai kelanjutan dan perluasan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

Meski demikian, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, BPJS Kesehatan belum dijadikan syarat membuat SIM secara resmi.

Untuk sementara waktu, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba dan penerapan secara resmi menunggu evaluasi terlebih dahulu.

“Per 1 November 2024 uji coba secara nasional. Untuk pemberlakuan nasional akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” ujar Rizzky kepada 优游国际.com, Kamis.

Baca juga: Korlantas Polri Bantah BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Bikin SIM mulai Desember 2024, Ini Penjelasannya

2. Haji dan umrah

Dikutip dari 优游国际.com (7/6/2024), Kementerian Agama (Kemenag) juga menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus ibadah haji dan umroh khusus.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan, keputusan itu untuk mendukung program JKN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau