ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Kapan Pengumuman Waktu dan Tempat SKD CPNS 2024?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 20/09/2024, 19:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses pendaftaran dan seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 baru saja diumumkan.

Sebanyak 2.855.597 dari 3.572.414 pelamar dinyatakan telah memenuhi syarat dan akan melanjutkan tahap selanjutnya.

Tahap selanjutnya yang akan diikuti oleh pelamar CPNS 2024 yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Meski sudah diumumkan hasil seleksi administrasi, pelamar belum mendapatkan rincian waktu dan tempat pelaksanaan SKD CPNS 2024.

Hal itu karena masih ada masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024.

Selain itu, pelamar juga diberikan waktu untuk mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 yang pernah diikuti sebelumnya.

Lantas, kapan pengumuman waktu dan tempat SKD CPNS 2024?

Baca juga: Syarat dan Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Klik Sscasn.bkn.go.id

Jadwal SKD CPNS 2024

Menurut rilis resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 5 September 2024, pengumuman waktu dan tempat serta daftar peserta SKD CPNS 2024 pada 9-15 Oktober 2024.

Kemudian, pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan dalam rentang waktu hampir sebulan, yaitu 16 Oktober-14 November 2024.

Lebih lanjut, berikut rincian lengkap jadwal CPNS 2024:

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

Baca juga: Syarat dan Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Klik Sscasn.bkn.go.id

Jadwal cetak kartu ujian SKD CPNS 2024

Berdasar pantauan ÓÅÓιú¼Ê.com, Minggu (15/9/2024), pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS juga belum bisa mencetak kartu peserta ujian SKD.

Ini karena kartu ujian SKD baru tersedia setalah masa sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi berakhir.

Berdasarkan surat Kepala BKN, masa sanggah ini dimulai pada 20 September 2024 hingga 22 September 2024. Selanjutnya, instansi akan menjawab sanggah pada 20-24 September 2024.

Hasil seleksi administrasi pasca-sanggah kemudian akan diumumkan pada 23-29 Spetember 2024.

Artinya, kartu ujian SKD baru bisa dicetak setelah tanggal 29 September 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Keracunan MBG Terus Terjadi, Ahli Gizi Ingatkan Prinsip Keamanan Pangan

Kasus Keracunan MBG Terus Terjadi, Ahli Gizi Ingatkan Prinsip Keamanan Pangan

Tren
100 Tahun Eksis di Indonesia, Ini Daftar KRL yang Pernah Digunakan

100 Tahun Eksis di Indonesia, Ini Daftar KRL yang Pernah Digunakan

Tren
Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Utusan Khusus di Pemakaman Paus Fransiskus, Pengamat: Kenapa Bukan Wapres?

Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Utusan Khusus di Pemakaman Paus Fransiskus, Pengamat: Kenapa Bukan Wapres?

Tren
Kejar Target Bebas Malaria 2030, UGM dan APLAMA Mulai Riset di Perbatasan

Kejar Target Bebas Malaria 2030, UGM dan APLAMA Mulai Riset di Perbatasan

Tren
6 Olahraga Terbaik untuk Menurunkan Kadar Asam Urat, Apa Saja?

6 Olahraga Terbaik untuk Menurunkan Kadar Asam Urat, Apa Saja?

Tren
10 Alasan Duduk Terlalu Lama Buruk Bagi Kesehatan, Termasuk Merusak Jantung

10 Alasan Duduk Terlalu Lama Buruk Bagi Kesehatan, Termasuk Merusak Jantung

Tren
BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 26-27 April 2025

BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 26-27 April 2025

Tren
[POPULER TREN] Tanda Penyakit Diabetes pada Pagi Hari | Apakah Kacamata untuk Mata Minus Harus Dipakai Setiap Hari?

[POPULER TREN] Tanda Penyakit Diabetes pada Pagi Hari | Apakah Kacamata untuk Mata Minus Harus Dipakai Setiap Hari?

Tren
Benarkah Semua Penderita Hipertensi Wajib Kurangi Garam? Ini Kata Dokter...

Benarkah Semua Penderita Hipertensi Wajib Kurangi Garam? Ini Kata Dokter...

Tren
Mitos Nanas Penyebab Keguguran, Benarkah? Ini Kata Dokter Kandungan…

Mitos Nanas Penyebab Keguguran, Benarkah? Ini Kata Dokter Kandungan…

Tren
5 Penyebab Uban di Usia Muda dan Cara Mengatasinya Menurut Dokter

5 Penyebab Uban di Usia Muda dan Cara Mengatasinya Menurut Dokter

Tren
Ramai Narasi Batas Usia Aman Kehamilan adalah 35 Tahun, Bagaimana Penjelasan Dokter?

Ramai Narasi Batas Usia Aman Kehamilan adalah 35 Tahun, Bagaimana Penjelasan Dokter?

Tren
Cegah Asam Urat dengan Hindari Makanan dan Minuman Ini

Cegah Asam Urat dengan Hindari Makanan dan Minuman Ini

Tren
Ada 14 Kecurangan UTBK, Apa Respons Panitia SNPMB?

Ada 14 Kecurangan UTBK, Apa Respons Panitia SNPMB?

Tren
Mengenal Kondisi Halusinasi, Mengapa Seseorang Bisa Mengalaminya?

Mengenal Kondisi Halusinasi, Mengapa Seseorang Bisa Mengalaminya?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau