KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 sejak Selasa (20/8/2024).
Salah satu hal yang perlu Anda pahami sebelum melamar CPNS 2024 adalah mengenai perjanjian tidak bisa mengajukan mutasi.
Hal ini penting untuk menjadi gambaran bagi pelamar seleksi CPNS 2024 sebelum memutuskan untuk lanjut.
Ketentuan mengenai pengajuan mutasi bagi PNS tahun 2024 tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Waspada Penipuan, Ini 3 Cara Cek E-meterai Asli atau Palsu untuk CPNS 2024
Penjelasan detail mengenai regulasi mutasi atau pindah bagi PNS ada pada Pasal 59 Permen PAN-RB 6/2024, yaitu sebagai berikut:
Ayat (2): Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Ayat (4): Dalam hal calon PNS atau PPPK tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri.
Ayat (5): Dalam hal terjadi perampingan organisasi pada Instansi Pemerintah dan PPPK memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan, PPPK dapat dipindahkan pada unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Baca juga: 13 Ketentuan yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mendaftar CPNS 2024
Jadi, bagi PNS atau PPPK yang mengajukan pindah sebelum masa yang ditentukan, akan dianggap mengundurkan diri, bahkan berisiko mendapatkan sanksi.
Dijelaskan dalam Pasal 58 ayat (2) Permen PAN-RB 6/2024:
Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Baca juga: Sudah Buat Akun CPNS Masih Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Ketentuannya
Selain ketentuan mengenai regulasi mutasi atau pindah instansi, penting juga bagi pelamar untuk mengetahui hal apa saja yang bisa membuat gugur dalam seleksi CPNS 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi BKN, selain kekeliruan data dan berkas pendaftaran, berikut tiga hal yang dapat menyebabkan peserta CPNS 2024 gugur:
Bagi peserta CPNS 2024 yang terbukti melakukan hal tersebut di atas, peserta dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang.
Baca juga: Lulusan SMA Bisa Daftar CPNS Kemendikbud 2024, Klik Casn.kemdikbud.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.