KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pernah dan hampir dibubarkan oleh dua presiden.
Tindakan dan rencana pembubaran DPR terjadi ketika presiden yang tengah berkuasa berseberangan dengan parlemen.
DPR pernah dan hampir dibubarkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta Dekrit Presiden 23 Juli 2001.
Lantas, siapa saja presiden yang pernah dan hampir membubarkan DPR?
Baca juga: Kata Media Asing soal Demo Kawal Putusan MK, Sebut Rakyat Marah dan Krisis Konstitusional
Soekarno dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur adalah dua presiden yang pernah dan hampir membubarkan DPR sepanjang sejarah Indonesia.
Berikut kilas balik Soekarno dan Gus Dur yang pernah dan hampir membubarkan DPR.
Baca juga: Masih Adakah Peluang DPR Mengesahkan Revisi UU Pilkada?
Soekarno yang menjadi tokoh penting dalam proses kemerdekaan Indonesia pernah mengambil keputusan membubarkan DPR pada 1960.
DPR dibubarkan setelah Indonesia menggelar pemilihan umum (pemilu) untuk pertama kalinya pada 1955 di bawah Kabinet Burhanuddin Harahap.
Dilansir dari , Jumat (22/3/2024), Pemilu 1955 digelar sebanyak dua kali.
Pemilihan pertama untuk memilih anggota DPR dan pemilihan kedua untuk memilih anggota konstituante.
Pemilu 1955 dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan perolehan 8.434.653 suara pada pemilihan anggota DPR dan 9.070.218 suara pada pemilihan anggota konstituante.
Meski PNI menuai kesuksesan, Soekarno memutuskan membubarkan DPR pada 1960 setelah menerbitkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Baca juga: DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Ini Putusan MK yang Berlaku
Salah satu isi dekrit tersebut adalah pembubaran konstituante dan DPR hasil Pemilu 1955 masih dapat bertugas sesuai UUD 1945.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi DPR, yaitu menyetujui seluruh perubahan yang dijalankan pemerintah sampai anggota DPR yang baru terpilih.
Dilansir dari 优游国际.com, Jumat (17/3/2023), salah satu tuntutan pemerintah kepada DPR adalah penerapan sistem demokrasi terpimpin.