KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa dana investor yang dititipkan kepada influencer Ahmad Rafif Raya untuk diinvestasikan telah digunakan untuk pembiayaan operasional PT Waktunya Beli Saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dana investasi tersebut digunakan untuk biaya operasional PT, termasuk untuk membayar gaji karyawan dan perjalanan ke luar kota.
“Jadi, (dana investor) yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata untuk membiayai operasional dari bayar gaji karyawan, kemudian pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan ke luar kota, dan lain-lain. Ini digunakan dengan menggunakan dana dari nasabah yang sebenarnya dititipkan untuk diinvestasikan,” ujarnya dikutip dari .
Friderica menyampaikan, berdasarkan keterangan Ahmad Rafif kepada OJK, perkiraan dana investor yang dikelola mencapai sekitar Rp 96 miliar.
Baca juga: Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan UU.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (13/7/2024).
"Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK," ujarnya.
Ia mengatakan, pada Kamis (4/7/2024) pihaknya telah memanggil Ahmad Rafif Raya untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait pengelolaan dana investasi tersebut.
Berdasarkan keterangan Ahmad Rafif, diketahui bahwa:
Dengan demikian, OJK menerbitkan perintah tindakan kepada Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, tambah Hudiyanto, Ahmad Rafif Raya juga harus bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.
"Ahmad Rafif juga harus bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut," tambahnya.
Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 233 Pinjol Ilegal per 13 Februari 2024, Berikut Rinciannya
Lebih lanjut Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK juga telah menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
"OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hudiyanto.
Ahmad Rafif melakukan penawaran investasi dan penghimpunan serta pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sejak 2022 hingga tahun ini.
Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.