KOMPAS.com - Putaran kedua Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif Perancis pada Minggu (7/7/2024) membuahkan hasil tidak terduga dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Aliansi sayap kiri membuat kejutan dengan merebut perolehan kursi terbesar di parlemen, menggeser kubu sayap kanan yang diprediksi akan meraup suara terbanyak.
Namun, kemenangan sayap kiri gagal memperoleh kursi mayoritas di Majelis Konstituante Nasional Perancis atau Majelis Nasional.
Kondisi tersebut mengantarkan Perancis dalam ketidakpastian politik yang tidak pernah terjadi sebelumnya.
Berikut hal-hal yang perlu dipahami terkait hasil Pemilu Perancis:
Baca juga: Viral, Video Presiden Perancis dapat Kalung Bunga hingga Hampir Tutupi Wajah
Dilansir dari Sky News, Senin (8/8/2024), aliansi sayap kiri, Front Rakyat Baru (Nouveau Front Populaire/NFP) mengamankan jumlah kursi terbanyak dalam parlemen.
Hasil perhitungan sementara hingga Senin pagi menunjukkan, NPF diperkirakan meraup 177-198 kursi di Majelis Nasional.
Meski mendulang kursi terbanyak, kubu politik ini gagal meraih minimal 289 kursi dari total 577 kursi di Majelis Nasional untuk menjadi kekuatan mayoritas.
Sementara itu, aliansi tengah atau sentris, termasuk partai Presiden Perancis Emmanuel Macron diperkirakan menduduki urutan kedua dengan 152-169 kursi.
Hasil tersebut menjadi pukulan telak bagi aliansi sayap kanan, Reli Nasional (Rassemblement National/RN), yang memenangi putaran pertama pemilu pada 30 Juni lalu.
Baca juga: Kubu Sayap Kiri Perancis Unggul, Parlemen Justru Temui Jalan Buntu
Menurut beberapa lembaga survei, RN diperkirakan berada di posisi ketiga dengan perolehan 135-145 kursi.
Sayap kanan yang diproyeksikan memenangkan pemungutan suara, akhirnya gagal usai sayap kiri dan aliansi sentris bekerja sama antara putaran pertama dan kedua pemungutan suara.
Kerja sama dua kubu politik di Perancis ini bertujuan untuk memecah suara RN atau sayap kanan.
Sayangnya, hasil perkiraan menandakan tidak ada satu pun dari ketiga blok yang dapat membentuk pemerintahan mayoritas.
Artinya, mereka juga akan membutuhkan dukungan dari pihak lain untuk meloloskan sebuah undang-undang di Majelis Nasional.
Baca juga: Penampar Presiden Perancis Emmanuel Macron Dihukum 4 Bulan Penjara