KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau disingkat Jampidsus adalah unsur dalam Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Saat ini, jabatan Jampidsus Kejagung diduduki oleh Febrie Adriansyah yang memimpin sejak dilantik pada 6 Januari 2022.
Diberitakan 优游国际.com, Minggu (26/5/2024), Febrie Ardiansyah diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88.
Pembuntutan tersebut berlangsung pada Minggu (19/5/2024) malam, saat Febrie sedang makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dia datang bersama satu ajudan dan petugas patroli wilayah (patwal) Polisi Militer. Atas kejadian ini, seorang anggota Densus 88 berinisial IM dengan pangkat Bripda pun diamankan.
Anggota Densus 88 itu diduga tengah melakukan penyamaran dan menjalankan misi "Sikat Jampidsus".
Diduga dikuntit, lantas sebenarnya apa tugas dan wewenang Jampidsus?
Baca juga: Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?
Jampidsus Kejagung diatur dalam Peraturan Presiden () Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2024.
Jampidsus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana khusus.
Salah satu unsur dalam organisasi Kejaksaan Agung ini bertanggung jawab kepada seorang Jaksa Agung.
Sesuai namanya, Pasal 21 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 mengatakan, Jampidsus mempunyai tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus yang menjadi ranah Kejagung.
Tugas dan kewenangan Kejaksaan Agung di bidang tindak pidana khusus itu meliputi perkara korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Lingkup bidang tindak pidana khusus tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, serta pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tugas dan wewenang Jampidsus juga termasuk dalam upaya hukum, eksaminasi atau pengujuan dakwaan maupun putusan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat.