KOMPAS.com - Layanan cek DPT online kpu.go.id adalah sarana untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori daftar pemilih tetap (DPT).
DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Cara mengecek DPT online Pemilu 2024 ini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui laman resmi KPU di atau langsung menuju laman .
Baca juga: Apa Itu PPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya
Anda hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda, atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor.
Jika muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS), artinya Anda sudah terdaftar dan bisa memberikan hak suara dalam pemilu.
Lantas, bagi dengan masyarakat yang memenuhi syarat Pemilu namun belum terdaftar di layanan cek DPT online?
Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah
Bagi Anda yang telah memenuhi syarat Pemilu, seperti berusia minimum 17 tahun, memiliki KTP/KK, dan bukan merupakan anggota TNI/Polri, namun tidak terdaftar sebagai DPT, masih bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Dikutip dari laman 优游国际.com (6/2/2024), pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan), akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Masyarakat yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat KTP atau surat keterangan.
Untuk menjadi pemilih, masyarakat Indonesia harus berusia minimum 17 tahun yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan.
Baca juga: Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Berikut Fungsi dan Jenis-jenisnya
DPK adalah daftar pemilih khusus yang ikut berkontribusi dalam proses pencoblosan atau pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
Dikutip dari laman resmi KPU, DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam dalam DPT dan DPTb.
Artinya, jika Anda tidak terdaftar sebagai pemilih kategori DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan masuk dalam kategori DPK.
Baca juga: Masyarakat Bisa Menikmati Libur 3 Hari Sebelum Pemilu, Tanggal Berapa Saja?
Anda tetap dapat berkontribusi dan menggunakan hal pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang dengan waktu pencoblosan khusus.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Demikian solusi bagi masyarakat yang datanya tidak tersedia saat cek DPT online, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu 2024.
Baca juga: Apa Itu PPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.