KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).
Hal tersebut sesuai dengan batas waktu pengumuman UMK yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (14/11/2023).
UMK se-Jatim diumumkan dalam .
Sebelum UMK diumumkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.
Baca juga: UMK 2024 Se-Jawa Sudah Ditetapkan, Berikut Rincian Lengkapnya
Dalam Keputusan Gubernur Jatim yang ditandatangani Khofifah, ada dua hal yang dijadikan bahan pertimbangan penetapan UMK 2024.
Pertama, Pemprov Jatim memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Hal lain yang turut diperhatikan adalah berita acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jatim pada Senin (27/11/2023).
Sementara itu, pada bagian kedua keputusan, diatur juga bahwa UMK Jatim 2024 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang tidak mematuhi Keputusan Gubernur Jatim bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi bagian kelima Keputusan Gubernur Jatim.
Baca juga: Daftar UMK Se-Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah
Masyarakat dapat melihat rincian UMK Jatim 2024 sebagaimana telah diteken Khofifah pada Kamis.
Dilansir dari , Jumat (1/12/2023), berikut daftar UMK Jatim 2024 dari yang tertinggi hingga terendah.
1. UMK 2024 Kota Surabaya Rp 4.725,479,00
2. UMK 2024 Kabupaten Gresik 4.642.031,00
3. UMK 2024 Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00