ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Titik Rawan Kecelakaan Kereta Api, Bagaimana Aturan Pembangunan Pelintasan Sebidang?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 23/07/2023, 08:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelintasan kereta api (KA) sebidang kerap menjadi lokasi kecelakaan antara KA dan kendaraan.

Pelintasan sebidang kereta api adalah pelintasan antara jalan dan jalur rel kereta api yang berada pada bagian tanah yang sama.

Pengamat transportasi yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, sebanyak 87 persen kecelakaan masih terjadi di pelintasan sebidang.

Paling baru, dalam sehari terjadi tiga kecelakaan lalu lintas di pelintasan kereta api.

Kecelakaan itu melibatkan KA Brantas relasi Jakarta-Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dan KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat-Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (18/7/2023).

Beberapa hari setelah kecelakaan terjadi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Dive IV Tanjungkarang Lampung menutup sejumlah pelintasan kereta api sebidang.

Dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (21/7/2023), penutupan pelintasan KA sebidang ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Pelintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Baca juga: Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak

Sebagian pelintasan kereta api tak berizin

Sementara itu di Semarang, terdapat 350 perlintasan kereta api. Sebagian dari pelintasan tersebut tidak berizin resmi. Beberapa juga tidak dilengkapi dengan rambu-rambu informasi.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, puluhan pelintasan sudah ditutup.

"Sudah puluhan kita tutup untuk mengantisipasi menjadi pelintasan yang lebih besar dan liar," ucapnya, dilansir dari , Jumat (20/7/2023).

Menurut Ixfan, pelintasan yang tidak resmi artinya perusahaan belum mendaftarkan lintasan ke PM 94.

"Enggak resmi itu pihak warga atau desa itu membuat pelintasan sendiri, tidak masuk dalam PM 94. Yang resmi itu masuk PM 94 ada registrasinya,” kata dia.

Ixfan khawatir pelintasan tidak resmi yang dibuat warga bakal terus membesar dan membahayakan keselamatan.

Lantas bagaimana aturan pembangunan pelintasan sebidang kereta api?

Baca juga: Berapa Rata-rata Kecepatan Kereta Api di Indonesia?

Regulasi pembangunan pelintasan sebidang

Djoko Setijowarno mengatakan, aturan pembangunan pelintasan sebidang kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mengenal The House of Raminten, Restoran Keluarga Legendaris Jogja Milik Hamzah Sulaiman

Mengenal The House of Raminten, Restoran Keluarga Legendaris Jogja Milik Hamzah Sulaiman

Tren
Link Live Streaming Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini

Link Live Streaming Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini

Tren
Viral Video Polisi Berhentikan Pengawal Ambulans, Ini Faktanya

Viral Video Polisi Berhentikan Pengawal Ambulans, Ini Faktanya

Tren
Apa Itu Novemdiales, Sembilan Hari Masa Berkabung Wafatnya Paus Fransiskus?

Apa Itu Novemdiales, Sembilan Hari Masa Berkabung Wafatnya Paus Fransiskus?

Tren
Kisah Yuzuki Nakashima, Tiap Hari Naik Pesawat demi Bisa Kuliah

Kisah Yuzuki Nakashima, Tiap Hari Naik Pesawat demi Bisa Kuliah

Tren
Kasus Keracunan MBG Terus Terjadi, Ahli Gizi Ingatkan Prinsip Keamanan Pangan

Kasus Keracunan MBG Terus Terjadi, Ahli Gizi Ingatkan Prinsip Keamanan Pangan

Tren
100 Tahun Eksis di Indonesia, Ini Daftar KRL yang Pernah Digunakan

100 Tahun Eksis di Indonesia, Ini Daftar KRL yang Pernah Digunakan

Tren
Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Utusan Khusus di Pemakaman Paus Fransiskus, Pengamat: Kenapa Bukan Wapres?

Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Utusan Khusus di Pemakaman Paus Fransiskus, Pengamat: Kenapa Bukan Wapres?

Tren
Kejar Target Bebas Malaria 2030, UGM dan APLAMA Mulai Riset di Perbatasan

Kejar Target Bebas Malaria 2030, UGM dan APLAMA Mulai Riset di Perbatasan

Tren
6 Olahraga Terbaik untuk Menurunkan Kadar Asam Urat, Apa Saja?

6 Olahraga Terbaik untuk Menurunkan Kadar Asam Urat, Apa Saja?

Tren
10 Alasan Duduk Terlalu Lama Buruk bagi Kesehatan, Termasuk Merusak Jantung

10 Alasan Duduk Terlalu Lama Buruk bagi Kesehatan, Termasuk Merusak Jantung

Tren
BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 26-27 April 2025

BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 26-27 April 2025

Tren
[POPULER TREN] Tanda Penyakit Diabetes pada Pagi Hari | Apakah Kacamata untuk Mata Minus Harus Dipakai Setiap Hari?

[POPULER TREN] Tanda Penyakit Diabetes pada Pagi Hari | Apakah Kacamata untuk Mata Minus Harus Dipakai Setiap Hari?

Tren
Benarkah Semua Penderita Hipertensi Wajib Kurangi Garam? Ini Kata Dokter...

Benarkah Semua Penderita Hipertensi Wajib Kurangi Garam? Ini Kata Dokter...

Tren
Mitos Nanas Penyebab Keguguran, Benarkah? Ini Kata Dokter Kandungan…

Mitos Nanas Penyebab Keguguran, Benarkah? Ini Kata Dokter Kandungan…

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau