KOMPAS.com - Sengkarut pembatalan hasil pemilihan rektor periode 2023-2028 dan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berbuntut panjang.
Kini, dua mantan guru besar UNS yang juga mantan pimpinan MWA UNS, yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di kampusnya.
Hal tersebut mereka lakukan setelah gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Berkas dugaan korupsi di UNS disampaikan Hasan dan Tri kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023).
Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS mengatakan, berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit komite audit MWA.
"Kami (datang ke Balai Kota) dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran, yang berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan, dikutip dari .
Lantas, apa alasan Hasan dan Tri melaporkan dugaan korupsi di UNS kepada Gibran?
Kepada awak media, Hasan mengungkap alasannya bersama Tri melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di UNS kepada Gibran.
Hal itu dilakukan supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran mengetahui adanya dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut.
"Sehingga harapan kami juga Bapak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi, tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," ungkap Hasan.
"Sehingga apa yang terjadi pada kami ini adalah di antaranya kami melaporkan dugaan fraud atau dugaan korupsi di UNS," sambungnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Hasan juga merinci besaran dugaan korupsi yang terjadi di UNS. Ia mengatakan, sudah terjadi dugaan korupsi di UNS pada 2022-2023.
Pertama, ia mengatakan ada anggaran yang tidak disetujui oleh MWA UNS namun tetap dijalankan. Anggaran ini, kata Hasan, sebesar Rp 34,6 miliar.
Menurut Hasan, hal tersebut masuk kategori korupsi berdasarkan Undang-undang (UU) atau peraturan korupsi.
"Kemudian, juga ada kategori anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain di luar yang disetujui oleh MWA," jelasnya.