KOMPAS.com - PT GNI atau Gunbuster Nickel Industri adalah perusahaan peleburan nikel yang berlokasi di kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Dikutip dari kerusuhan terjadi di perusahaan tersebut pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kerusuhan berawal dari tuntutan pekerja terkait masalah kesehatan, keselamatan kerja, hingga kesejahteraan karyawan. Akibat peristiwa tersebut, dua orang pekerja dinyatakan tewas.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Baca juga:
Mereka diduga terlibat melakukan provokasi, sehingga menimbulkan kerusuhan yang berakibat kerusakan dan meninggalnya dua orang karyawan PT GNI.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, sebelumnya, dari 71 orang pekerja lokal yang menjalani pemeriksaan secara marathon di Mapolres Morowali Utara, 17 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Selai itu, masih ada 16 orang lainnya yang kini masih tetap diminta untuk wajib lapor ke penyidik polres.
"Sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan di mana 17 di antaranya telah ditetapkan tersangka perusakan, 16 orang lainnya diminta wajib lapor," ungkap Didik, di Mapolda, pada Senin (16/1/2023).
Baca juga: