KOMPAS.com - Sebuah unggahan penumpang yang buang air besar (BAB) di toilet kereta, lalu khawatir kotoran akan langsung jatuh ke rel, viral di media sosial TikTok.
"Ketika lu kebelet pup di wc kereta, tapi malah kereta mendadak berenti distasiun," tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Selain itu, terdapat keterangan di bawah video tersebut berikut ini:
"Gelisah kalo disiram langsung jatoh ke bawah gak sih," tulisnya.
Gelisah, kalo disiram langsung jatoh ke bawah gak sih????
Hingga Selasa (27/12/2022), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,2 juta kali dan disukai lebih dari 58.000 pengguna.
Baca juga: Kereta Panoramic Pertama di Indonesia Beroperasi Hari Ini, Berikut Cara Pesan dan Harganya
Sejumlah warganet ikut menanyakan apakah boleh berak di kereta dan apakah kotorannya akan jatuh di rel?
"@KAI121 halo min, apakah gaboleh pup di kreta dan kreta gaada septic tank nya?," ujar akun @azerticssyamsze memberikan komentarnya.
"Bukannya di kreta ga boleh poop ya," tanya akun @vnda_16.
"Dulu stasiun Deket rumah sering banyak ee di rel,kupikir warga sekitar yg ee sembarang disitu ternyata oh ternyata...," kata akun @kucinta_kamu00.
Lantas, bolehkah buang air besar di toilet kereta, dan apakah kotoran akan langsung jatuh di rel kereta api?
VP Public Relation KAI Joni Martinus menjelaskan, sejak tahun 2010 semua toilet kereta yang dioperasikan oleh PT KAI telah menggunakan konsep toilet ramah lingkungan (TRL).
Dengan adanya TRL kotoran tidak dibuang ke jalur kereta api, namun tersimpan di dalam penampungan dan dibersihkan secara berkala.
Joni juga menjelaskan, pada penampungan tersebut diberikan mikroba pengurai sehingga saat keluar dari bak, kotorannya sudah berbentuk cairan dan tidak berbau busuk.
"Pelanggan, dapat buang air kecil ataupun buang air besar di toilet kereta api, baik dalam keadaan berhenti maupun berjalan," kata Joni kepada 优游国际.com, Selasa (27/12/2022).
Toilet di kereta tersebut juga secara rutin dicek oleh petugas kebersihan selama perjalanan, sehingga perjalanan dijamin tetap nyaman.
Baca juga: Syarat Terbaru Vaksinasi untuk Naik Kereta pada Libur Natal dan Tahun Baru