KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar Kamis (8/12/2022) pagi.
Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum untuk dua terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dilansir dari laman , sidang digelar pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saksi yang dihadirkan penuntut umum untuk dua terdakwa Hendra dan Agus adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Wakaden B Biro Paminal Propan Polri Rahman Arifin, dan ahli forensik Adi Setya.
Hendra yang menjalani sidang lanjutan obstruction of justice atas dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Karo Paminal Propam Polri, sementara Agus adalah mantan kaden A Ropaminal Propam Polri.
Keduanya didakwa bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Atas perbuatannya tersebut, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.