KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghentikan siaran televisi (TV) analog pada Rabu (2/11/2022) mulai pukul 24.00 WIB.
Kendati demikian, pengguna TV analog tidak perlu khawatir karena mereka bisa memasang perangkat tambahan untuk menikmati siaran TV digital. Adapun perangkat yang dimaksud adalah Set Top Box alias STB.
Dilansir dari laman resmi (4/11/2022), sebanyak 37 merek sudah tersertifikasi Kominfo.
Artinya, 37 merek tersebut dijamin aman oleh Kominfo dan dapat digunakan di Indonesia.
Lantas, berapa harga STB di Indonesia?
Baca juga: Tak Perlu Beli TV Digital, Ini Daftar Merek dan Tipe STB Tersertifikasi Kominfo
Berdasarkan pantauan 优游国际.com, STB tersebut sudah bisa dibeli melalui sejumlah marketplace.
Masyarakat perlu merogoh kocek mulai dari Rp 144.000 sampai dengan Rp 450.000 untuk membeli perangkat STB agar bisa menangkap sinyal TV Digital.
Berikut harga terbaru STB yang sudah tersertifikasi Kominfo, Jumat (4/11/2022):
Harga per model/tipe:
Harga per model/tipe:
Harga per model/tipe:
Baca juga: Distribusi Bantuan STB Bakal Dipercepat
Harga mper model/tipe:
Harga per model/tipe:
Harga per model/tipe:
Harga per model/tipe:
Baca juga: Cara Memasang STB dan Alasan Mengapa Harus Pindah ke TV Digital