KOMPAS.com – Mulai hari ini 15 Agustus 2022, para penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang baru vaksin kedua dan pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR.
Aturan tersebut berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai surat edaran terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang KA Jarak Jauh, termasuk penumpang yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” ujar Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Senin (15/8/2022)
Eva melanjutkan, pada masa transisi antara 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR, maka bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 pesen (di luar bea pesan).
Selain itu, tiket bisa dibatalkan paling lama H+7 dari tanggal keberangkatan.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” katanya.
Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Api Beli Tiket Lewat Calo Harganya Lebih Mahal, Ini Kata KAI
Berikut syarat naik kereta jarak jauh dan KA lokal yang mulai berlaku per 15 Agustus 2022 atau hari ini:
Bagi usia 18 tahun ke atas, syarat naik kereta jarak jauh, yakni:
Bagi yang berusia 6-17 tahun, maka sejumlah syaratnya, yakni:
Sementara untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh bagi usia di bawah 6 tahun, yakni:
Baca juga: Jadwal Lengkap Kereta Api Agustus 2022
Berikut ini sejumlah syarat bagi penumpang untuk naik KA Lokal dan Aglomerasi, mulai 15 Agustus 2022:
Baca juga: Cara dan Biaya Kirim Paket Sepeda Motor Pakai Kereta Api
Lebih lanjut, Eva menyampaikan bahwa pelanggan tetap diwajibkan untuk memakai masker selama perjalanan di kereta api maupun saat berada di stasiun.
Masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
“Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA,” katanya.
Selain itu saat melakukan boarding calon penumpang menurutnya juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Penumpang diwajibkan memiliki suhu tubuh normal tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta diharuskan tetap mentaati protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.