KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan menginformasikan pihaknya telah menerima lebih dari 2.000 laporan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022.
Ribuan laporan itu masuk ke Posko THR Keagamaan Kemenaker hanya dalam 13 hari sejak pertama dibuka tanggal 8 April 2022 hingga Selasa (20/4/2022).
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, ada beragam persoalan yang dilaporkan masyarakat pekerja.
Mulai dari perhitungan THR yang tidak sesuai peraturan, keluhan THR belum dibayar, bahkan ada juga yang melapor perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan THR sebagaimana mestinya.
Baca juga: Berapa Besaran THR untuk DPR?
Lalu, apa tindak lanjut yang dilakukan Kemenaker atas ribuan laporan yang telah mereka terima?
Dalam keterangan resminya, Kamis (21/4/2022), Chairul memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR.
Bagi masyarakat yang melakukan konsultasi melalui https://poskothr.kemnaker.go.id maka akan dilayani secara langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial.
Sementara masyarakat yang melakukan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait dan memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
Namun, pemeriksaan yang dimaksud belum bisa dilakukan saat ini juga.
“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” jelas Chairul, dikutip dari laman .
Chairul menyebutkan, keberadaan Posko Pengaduan THR yang dibentuk oleh Kemenaker adalah wujud pemberian fasilitas dari pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
"Hadirnya posko THR Keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ujar Chairul.
Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui .
Baca juga: THR 2022 Lebih Besar dari 2021 dan Mulai Cair H-10 Lebaran, Ini Penjelasan Menkeu
Mengacu pada , THR bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan selama berturut-turut adalah sebesar upah satu bulan yang diterima di bulan sebelumnya.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, besarnya THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
THR = lama bekerja (bulan)/12 X gaji pokok.
Uang THR ini harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri tiba.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah juga sudah menyampaikan perusahaan wajib membayarkan uang THR secara penuh di tahun ini, artinya tidak boleh dicicil sebagaimana tahun 2021.
"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya (9/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.