KOMPAS.com – Jelang Idul Fitri 2022, salah satu agenda yang identik dengan kebiasaan masyarakat Indonesia adalah melakukan aktivitas mudik Lebaran.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran setelah selama dua tahun mudik tak diizinkan akibat adanya pandemi.
Meskipun diizinkan, presiden meminta masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran untuk sudah vaksin booster terlebih dahulu.
Bagi Anda yang berencana mudik ke dan dari daerah Sumatera dan memilih menggunakan jalan tol, siapkan dulu biaya untuk menyusur tol yang ada.
Lantas, berapa tarif tol Sumatera?
Baca juga: Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku
Bagi Anda yang berencana mudik melalui ruas tol Sumatera, berikut ini tarif tol Sumatera bagi kendaraan golongan I.
Golongan I sendiri meliputi sedan, jip, pikap, bus kecil, dan truk kecil.
Tarif operasi jalan tol Sumatera dikutip dari laman
Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, dikutip dari laman , merupakan tol yang membentang sejauh 140,9 km dan merupakan bagian dari 8 ruas tol Sumatera.
Sementara itu, tol Palembang-Indralaya merupakan tol yang membentang sejauh 22 km dan juga merupakan bagian dari 8 ruas tol Sumatera.
Untuk tol Medan-Binjai merupakan jalan tol yang membentang sejauh 16 km.
Sedangkan tol Tanjung Morawa (Medan) sampai ke Tebing Tinggi merupakan tol dengan panjang 61,7 km.
Adapun tol Belawan-Tanjung Morawa membentang dengan jarak 34 km, dikutip dari laman .
Baca juga: Mudik Jakarta-Jogja, Berapa Tarif Tol yang Harus Disiapkan?
Perlu diketahui, sebagaimana yang akan dilakukan di Jawa, tol Sumatera juga akan diberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal ini dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk meminimalkan pungutan liar (pungli).
Akan ada dua fokus penilangan, yakni kendaraan dengan kapasitas berlebihan dan kendaraan yang melampaui batas kecepatan maksimal.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan menjelaskan, ETLE juga akan mendeteksi berbagai pelanggaran lain yang dilakukan pengendara jalan tol.
Namun, nantinya penilangan tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara karena pengurusannya akan dilakukan secara digital melalui aplikasi ETLE Nasional.
“Jadi kita punya SOP (standar operasional prosedur) sendiri, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, lalu (dalam) lima hari (ada) notifikasi di aplikasi itu,” ujar Aan, dikutip dari 优游国际.com, Selasa (29/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.