KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Prawansa memberlakukan program intensif pajak menyambut datangnya Bulan Ramadhan 2022.
Insentif yang dilakukan adalah memberikan pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Dilansir dari laman program tersebut diberlakukan mulai 1 April sampai 30 Juni 2022 dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.
Selain kendaraan di provinsi Jatim, kendaraan di luar Jatim juga dapat melakukan balik nama kendaraan.
Pemutihan ini berlaku setelah adanya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal
Khofifah berharap dengan adanya pemberian insentif ini dapat mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Dengan begitu, masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Bulan Ramadhan.
“Insyallah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” tutur Khofifah, Jumat (1/4/2022).
Program insentif ini merupakan sebuah ihktiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.
Karena hingga 14 Maret 2022, tercatat sebanyak 277.430 objek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.
Dari data tersebut sebanyak 50 persennya atau 138.715 wajib pajak berpotensi memanfaatkan kebijakan pemutihan ini.
“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Baca juga:
Selain itu, Khofifah juga menyebut bahwa tingkat kesadaran masyarakat Jatim untuk membayar kewajiban pajak sangat tinggi.
Dari data Bapenda Jatim, pada 2022 triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang sudah ditetapkan.
Capaian realisasi pajak yang maksimal tersebut tidak lepas dari faktor inovasi pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah Jatim.