KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan dana pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Penerima bantuan ini mulai dari siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Penerima program bantuan ini dapat dicek melalui laman resmi PIP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Bagaimana cara cek penerima Program Indonesia Pintar?
Baca juga: Tanya Jawab Program Indonesia Pintar dan Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id
Cara melakukan pengecekan penerima dana bantuan cukup mudah, dengan memerlukan nomor induk siswa nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Berikut langkah-langkah cek penerima PIP:
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember Dikurangi, Ini Besarannya
Melansir Kemdikbud Ristek, pencairan atau pengambilan dana PIP bisa dilakukan perorangan maupun kolektif.
Pencairannya dapat dilakukan, jika pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung sah ke bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan dana PIP secara kolektif dilakukan, jika berada di wilayah yang mempunyai akses sulit ke bank penyalur, yaitu daerah yang tidak mempunyai kantor bank di kecamatan maupun biaya transportasinya lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Adapun pengambilan dana bantuan secara kolektif dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Bank penyalur yang mencairkan dana dari program ini yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dapat mencairkan dana di BRI, sedangkan untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan di BNI.
Khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana.
Setelah itu, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Baca juga: Kuota Internet Kemdikbud untuk Apa Saja? Ini Situs yang Bisa dan Tidak Bisa Diakses
Sebagai informasi, pemegang KIP akan menerima dana sebesar Rp 450.000 per tahun untuk jenjang SD/Paket A, Rp 750.000 per tahun untuk jenjang SMP/Paket B, dan Rp 1.000.000 per tahun untuk jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus.
Progam kolaborasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) memberikan dana yang dapat digunakan utnuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.