KOMPAS.com - Harga tes PCR di Indonesia disebut paling terjangkau dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara.
Pemerintah sendiri telah menetapkan batas harga tertinggi untuk tes Covid-19 Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Sebelumnya, RT-PCR di Indonesia bervariasi, mulai dari harga Rp 700.000 ke atas.
Kini di Jawa-Bali, tarif RT-PCR tertinggi adalah Rp 275.000, sementara di luar Jawa-Bali Rp 300.000.
Lantas, bagaimana perbandingan dengan harga RT-PCR di negara-negara lain di Asia Tenggara?
Baca juga: Alasan Harga PCR Bisa Turun hingga Rp 275.000 Menurut Kemenkes
Melansir 优游国际.com yang dikutip dari The Sun, Sabtu (23/10/2021), batas tertinggi tarif PCR di Malaysia adalah RM 150 atau setara dengan Rp 513.218 (kurs 3.421).
Aturan mengenai batas harga tertinggi tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia dan mulai berlaku sejak Mei 2021.
Di Singapura harga untuk RT-PCR dibanderol berbeda, tergantung siapa yang menjalaninya.
Mengutip laman badan pemerintahan Singapura, , turis mancanegara yang masuk ke Singapura akan dikenakan tarif PCR sebesar 160 dolar Singapura atau setara Rp 1.687.000 (kurs 10.548).
Sementara untuk pemegang Stay Home Notice (SHN), tarif yang dikenakan adalah sebesar 125 dolar Singapura atau setara Rp 1.318.000.
Mengacu informasi di laman (SSCA), tarif RT-PCR untuk setiap pelancong yang memasuki wilayah negara Kamboja adalah seharga 100 dolar AS atau setara Rp 1.422.000.
Sementara bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka harus menjalani 4 kali tes PCR.
Artinya, mereka harus merogoh kocek 400 dolar AS untuk melakukan tes yang satu ini.
Baca juga: Aturan Masa Berlaku PCR dan Harganya Mulai 27 Oktober 2021
Mengutip ,Rabu (1/9/2021), diberlakukan rentang harga khusus untuk setiap pelaksanaan tes PCR di Filipina.
Rentang harga ini berbeda-beda. Untuk tes yang dilakukan pihak swasta, biayanya relatif lebih tinggi.